Nadiem Makarim Tegaskan Tak Terima Aliran Dana Rp809 Miliar dalam Perkara Chromebook

photo author
Tim Warta Pesona 01, Warta Pesona
- Selasa, 6 Januari 2026 | 10:01 WIB
Ratusan Driver Gojek Lakukan Aksi Damai Ihwal Kasus Korupsi Nadiem Makarim, Disebut sebagai Solidaritas Orang Jalanan - WartaPesona.com (Edisi)
Ratusan Driver Gojek Lakukan Aksi Damai Ihwal Kasus Korupsi Nadiem Makarim, Disebut sebagai Solidaritas Orang Jalanan - WartaPesona.com (Edisi)

Dukungan tersebut juga disampaikannya secara terbuka lewat akun Instagram pribadinya @dj_donny, pada Selasa, 6 Januari 2026.

Dalam unggahannya, Donny menekankan bahwa apabila terdapat kekeliruan dalam kebijakan, maka mekanisme yang seharusnya ditempuh adalah evaluasi, bukan kriminalisasi.

“Jika ada kesalahan kebijakan, itu harusnya dievaluasi, bukan dikriminalisasi,” tulis Donny.

Pada unggahan tersebut, Donny tampak berfoto sambil memegang poster bertuliskan “Ojek Online (Ojol) ada karena Nadiem, Pejuang Aspal Bersama Nadiem.”

Aksi Damai Driver Ojol

Tak hanya mendapat dukungan dari influencer, sidang eksepsi Nadiem Makarim juga diiringi aksi damai ratusan driver ojek online (ojol) di Jakarta.

Pantauan di lokasi menunjukkan, ratusan driver Gojek berkumpul di depan Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Mereka menggelar aksi damai dengan tajuk “Solidaritas Orang Jalanan.”

Para peserta aksi menyampaikan aspirasi agar kasus yang menjerat Nadiem Makarim tidak dijadikan sebagai bentuk kriminalisasi kebijakan.

Mereka menilai Nadiem merupakan sosok yang memiliki peran besar dalam membuka lapangan pekerjaan bagi jutaan driver ojol di Indonesia.

“Ojol ada karena Nadiem!” teriak para driver secara bergantian di depan gedung PN Jakarta Pusat.

Sejumlah driver menyebut, kehadiran mereka bukan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan menyuarakan pandangan sebagai pihak yang merasakan langsung dampak kebijakan Nadiem saat mendirikan Gojek.

Menurut mereka, proses hukum seharusnya berjalan objektif dan adil, tanpa mengabaikan kontribusi seseorang terhadap masyarakat luas.

Ancaman Hukum

Dalam perkara ini, Nadiem Makarim didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang selanjutnya akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi yang diajukan oleh Nadiem Makarim. *****

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: IRA WP

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Donald Trump: Kami Jadi Penjaga Selat Hormuz

Selasa, 14 Juli 2026 | 08:51 WIB
X