WartaPesona.com - Kementerian Pariwisata meluncurkan program inovatif bernama Wonderful Indonesia Scale Up Hub sebagai upaya konkret untuk memberdayakan pelaku usaha kecil dan menengah di sektor pariwisata.
Program ini menjadi solusi bagi ribuan UKM pariwisata yang membutuhkan pendampingan untuk meningkatkan daya saing, hal ini disampaikan Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana pada
Jumpa Pers Akhir Tahun (JPAT) Kementerian Pariwisata, Selasa (16/12/2025).
Wonderful Indonesia Scale Up Hub menawarkan tiga pilar utama pendampingan: mentoring, pitching, dan business matching.
Melalui mentoring, pelaku UKM mendapatkan bimbingan dari para ahli tentang manajemen bisnis, strategi pemasaran, dan standar layanan internasional.
Program ini dirancang untuk menjawab tantangan UKM dalam menghadapi persaingan global.
Baca Juga: Menteri Widiyanti : Prestasi Internasional Angkat Citra Pariwisata Indonesia, Raih 153 Penghargaan, Dua Kali Lipat dari 2024
Kegiatan pitching memberikan kesempatan bagi pelaku UKM untuk mempresentasikan produk dan layanan mereka kepada calon investor dan mitra bisnis potensial.
Sementara business matching memfasilitasi pertemuan langsung antara UKM dengan buyer, distributor, dan partner strategis baik dari dalam maupun luar negeri.
Dampak program ini terlihat nyata dalam pergerakan ekonomi pariwisata 2025.
Sebanyak 20.877 UMKM berhasil digerakkan melalui berbagai event dan program pemasaran yang difasilitasi Kementerian Pariwisata, menghasilkan perputaran ekonomi mencapai Rp 23,76 triliun.
Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana menegaskan bahwa program Scale Up Hub sejalan dengan visi pariwisata berkualitas dan berkelanjutan.
Baca Juga: Menteri Pariwisata : Wisatawan Nusantara Gerakkan Ekonomi Lokal, 998 Juta Perjalanan Wisnus Dorong Perputaran Ekonomi Rp 23,76 Triliun
Program ini tidak hanya fokus pada peningkatan omzet, tetapi juga pada peningkatan kapasitas dan profesionalisme pelaku usaha.
Selain Scale Up Hub, Kementerian Pariwisata juga mengeluarkan regulasi baru melalui Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2025 untuk memastikan usaha pariwisata terstandarisasi dan berkualitas.
Regulasi ini menjadi landasan penting dalam penataan sub-sektor akomodasi dan perizinan usaha.
Dengan kombinasi pendampingan intensif dan regulasi yang jelas, UKM pariwisata Indonesia diharapkan mampu bersaing di pasar global sambil tetap mempertahankan keunikan dan kearifan lokal yang menjadi daya tarik utama pariwisata Indonesia.***
Artikel Terkait
Usai Bantu Distribusi Cabai, Ferry Irwandi Beberkan Komoditas Unggulan Lain untuk Bangkitkan Ekonomi Sumatera
Menpar Widiyanti : Indonesia Raup Devisa USD 18,5 Miliar dari Sektor Pariwisata Sepanjang 2025
Menteri Pariwisata : Wisatawan Nusantara Gerakkan Ekonomi Lokal, 998 Juta Perjalanan Wisnus Dorong Perputaran Ekonomi Rp 23,76 Triliun
Menteri Widiyanti : Prestasi Internasional Angkat Citra Pariwisata Indonesia, Raih 153 Penghargaan, Dua Kali Lipat dari 2024