WartaPesona.com - Proyek lift kaca di tebing Pantai Kelingking, Kabupaten Klungkung, yang memiliki jumlah nilai sebesar Miliaran ini resmi diputuskan dibongkar oleh Gubernur Bali Wayan Koster.
Proyek senilai Rp 200 miliyar ini di hentikan karena dinyatakan bermasalah dan harus dibongkar dalm kurun waktu enam bulan.
Tidak hanya di hentikan dan di bongkar, juga meminta investor untuk pemulihan fungsi ruang setelah pembongkaran dalam waktu paling lama tiga bulan.
Keputusan ini keluar setelah pemerintah menemukan masalah yang serius yang akan timbul, disampaikan Koster di Denpasar, Minggu (23/11). Ia menimbang lima jenis pelanggaran berat yang telah dilanggar serta rekomendasi Pansus Tata Ruang Aset dan Perizinan DPRD Bali.
Mulai dari pembangunan yang berada di zona mitigasi bencana, pelanggaran tata ruang, hingga penggunaan material yang dinilai tidak memenuhi standar keamanan.
Dan dari lokasi lift yang berdiri di tebing curam berbentuk kepala dinosaurus T-Rex itu juga memperbesar risiko keselamatan.
Sebelum mengambil keputusan tersebut, Koster menjelaskan bahwa lift kaca itu dibangun di tiga zona berbeda di tebing Kelingking yakni:
- Zona A — di dataran atas jurang, digunakan untuk loket tiket seluas 563,91 m², berada di wilayah kewenangan Kabupaten Klungkung. Lokasi ini harus mengikuti Perda RTRWP Provinsi Bali No. 3 Tahun 2020 dan Perda RTRW Kabupaten Klungkung No. 1 Tahun 2013.
- Zona B — di daratan jurang, berada di lahan negara (“alas hak”), yang pengelolaannya berada di bawah pemerintah pusat atau Pemprov Bali.
- Zona C — pantai dan perairan di bagian bawah jurang, tepat di bawah lift kaca, yang berada di wilayah kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Pemprov Bali.
Baca Juga: Malaysia Jadi Pasar Utama, Kemenpar Intensifkan Promosi Jatim Lewat Wonderful Indonesia Journey
Pada ketiga zona ini, investor membangun tiga jenis bangunan yakni; loket tiket di bibir jurang, jembatan layang penghubung antara loket dan lift, serta lift kaca itu sendiri, yang di dalamnya akan ada restoran dan pondasi besar.
Dengan begitu, berdasarkan temuan di lapangan, Pemprov Bali bersama Pansus TRAP DPRD Bali menyimpulkan bahwa proyek tersebut melanggar banyak regulasi.
Pemerintah Provinsi Bali akan mengirim tiga surat peringatan kepada investor. Jika pembongkaran tidak dilakukan sesuai tenggat waktu, pemerintah akan turun tangan melakukan pembongkaran paksa.
Setelah itu, pengembang wajib memulihkan kondisi tebing dalam waktu tiga bulan.
Artikel Terkait
Kemenpar–Kemenimipas Satukan Langkah Perkuat Layanan Imigrasi untuk Dorong Pariwisata
Tiga Menteri RI Kompak Bangun NTT: AHY, Iftitah, dan Teuku Riefky Kuatkan Infrastruktur dan Ekraf di Labuan Bajo
Detik-detik Cessna Jatuh di Sawah Karawang: Mesin Mendadak ‘Loss Power’ di Ketinggian 5.500 Kaki
Malaysia Jadi Pasar Utama, Kemenpar Intensifkan Promosi Jatim Lewat Wonderful Indonesia Journey