Sorotan publik semakin menguat setelah pernyataan lama dari COO Danantara, Dony Oskaria, kembali muncul ke permukaan.
Baca Juga: Birdie, Merek Golf Lokal yang Menanjak, Kini Menjadi Sponsor Turnamen IKABOEDOET 2025
Pada 18 Juni 2025, Dony menegaskan bahwa pejabat BUMN dilarang bermain golf pada hari kerja karena dapat merusak integritas dan profesionalitas.
Meski begitu, sampai sekarang belum ada keterangan apakah insiden yang dialami Yusuf terjadi dalam jam dinas atau di luar jam kerja.
Kewajiban Keterbukaan Informasi sebagai Emiten
Bank BJB sebagai perusahaan terbuka yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia memiliki kewajiban menyampaikan informasi material kepada publik, termasuk kejadian penting yang menyangkut direksi.
Namun hingga artikel ini dibuat, tidak ada pernyataan resmi yang menjelaskan penyebab atau kronologi wafatnya Yusuf Saadudin.
Ketiadaan informasi membuat publik, investor, dan pemangku kepentingan menggantungkan pemahaman pada keterangan internal yang belum dapat diverifikasi secara resmi.
Oleh karena itu, desakan agar manajemen BJB segera memberikan penjelasan utuh semakin menguat, mengingat peristiwa ini memiliki implikasi kredibilitas dan tata kelola perusahaan.***
Artikel Terkait
Demam Padel: Tren Gaya Hidup Baru untuk Kamu yang Suka Olahraga Cepat & Menantang
Kemenpar–Kemenimipas Satukan Langkah Perkuat Layanan Imigrasi untuk Dorong Pariwisata
Tiga Menteri RI Kompak Bangun NTT: AHY, Iftitah, dan Teuku Riefky Kuatkan Infrastruktur dan Ekraf di Labuan Bajo
Ramai Soal Golf Saat Dinas, CBA Sentil Keras Direksi BUMN Usai Dirut BJB Meninggal