Ia menilai kegiatan tersebut dapat merusak kepercayaan publik dan menimbulkan kesan bahwa pejabat tidak fokus pada tugas strategis perusahaan.
Kebijakan ini sejalan dengan upaya reformasi budaya kerja di lingkungan BUMN yang menekankan pentingnya integritas, efisiensi, dan pelayanan publik.
Dony menekankan bahwa kegiatan rekreasi harus dilakukan di luar jam dinas agar tidak mengganggu fokus operasional perusahaan.***
Artikel Terkait
Indonesia Mantapkan Langkah di Pasar India Lewat Business Matching di New Delhi
Demam Padel: Tren Gaya Hidup Baru untuk Kamu yang Suka Olahraga Cepat & Menantang
Kemenpar–Kemenimipas Satukan Langkah Perkuat Layanan Imigrasi untuk Dorong Pariwisata
Tiga Menteri RI Kompak Bangun NTT: AHY, Iftitah, dan Teuku Riefky Kuatkan Infrastruktur dan Ekraf di Labuan Bajo