Soal Penyidikan dan Penyadapan, Ketua Komisi III DPR Pastikan KUHAP Baru Perkuat Pengawasan

photo author
Tim Warta Pesona 01, Warta Pesona
- Jumat, 21 November 2025 | 11:10 WIB
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman saat menyampaikan klarifikasi soal hoaks KUHAP yang baru - WartaPesona.com (Gerindra)
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman saat menyampaikan klarifikasi soal hoaks KUHAP yang baru - WartaPesona.com (Gerindra)

“Semua bentuk pemblokiran tabungan, data drive, dan sebagainya harus dilakukan dengan izin hakim,” tegasnya.

Menurut Habib, KUHAP baru justru memberikan posisi lebih kuat kepada warga negara dibanding aturan lama yang dinilai memberikan keleluasaan berlebihan kepada aparat.

“Di KUHAP lama, negara itu terlalu powerful. Kalau di KUHAP yang baru, ya warga negara diperkuat, haknya lebih diberdayakan,” tambahnya.

Pemeriksaan Wajib Direkam : Langkah Besar Mencegah Intimidasi dan Penyiksaan

Salah satu poin progresif yang mendapat perhatian adalah kewajiban perekaman proses pemeriksaan.

Habib menjelaskan bahwa Pasal 30 ayat 2 KUHAP baru mengatur penggunaan kamera pengawas selama pemeriksaan berlangsung.

“Ini sangat memperkecil ruang terjadinya siksa, penyiksaan, dan intimidasi, yang mana aturan ini di KUHAP lama tidak ada,” tuturnya.

Aturan ini dianggap sebagai lompatan besar dalam memastikan akuntabilitas penyidik, sekaligus memberikan jaminan perlindungan bagi tersangka maupun saksi.

Penahanan Lebih Objektif dan Pendampingan Advokat Sejak Tahap Awal

Perubahan signifikan lainnya berkaitan dengan syarat penahanan. Jika sebelumnya mekanisme penahanan dinilai mengandung unsur subjektivitas yang tinggi, KUHAP baru menetapkan delapan syarat objektif sebagai standar yang wajib dipenuhi.

“Di KUHAP lama, penahanan bisa berdasarkan selera penyidik saja. Sekarang diatur jauh lebih objektif,” jelas Habib.

Tak hanya itu, KUHAP baru juga memberikan hak pendampingan hukum yang lebih luas. Warga negara kini dapat didampingi advokat sejak tahap awal permasalahan hukum, bahkan sebelum ditetapkan sebagai saksi atau tersangka.

“Di aturan lama, advokat hanya boleh mendampingi ketika seseorang sudah menjadi tersangka. Di KUHAP baru, sejak awal pun boleh didampingi,” ujarnya.

KUHAP Baru Diharapkan Tingkatkan Kepercayaan Publik

Melalui penjelasan lengkap ini, Habiburokhman berharap masyarakat dapat memahami bahwa aturan baru hadir untuk menciptakan proses hukum yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: IRA WP

Tags

Rekomendasi

Terkini

X