WartaPesona.com - Sejumlah Bank Pembangunan Daerah (BPD) mulai menyatakan minat untuk memperoleh penempatan dana pemerintah senilai Rp200 triliun yang saat ini dikelola oleh Kementerian Keuangan.
Langkah ini menjadi sorotan karena selama ini dana tersebut hanya ditempatkan di bank-bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara).
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu, mengungkapkan beberapa BPD bahkan sudah menyampaikan ketertarikan langsung kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
“Bank Jatim sudah ngomong ke Pak Menteri, Bank Jakarta juga. Bahkan, Bank BJB pun tertarik. Nanti kita lihat hasilnya,” ujar Febrio dalam Media Gathering APBN 2026, Kamis (9/10/2025).
BPD yang dimaksud antara lain Bank Jakarta, Bank Jatim (BJTM), dan Bank BJB (BJBR).
Jika rencana ini disetujui, maka akan menjadi momentum bersejarah bagi perbankan daerah untuk terlibat langsung dalam pengelolaan dana nasional berskala besar.
Baca Juga: Purbaya Tegas Atasi Rokok Ilegal: Dari Marketplace hingga Warung Kecil Bakal Disisir
Pemerintah Hati-Hati: Aman, Tepat, dan Antirisiko
Kemenkeu menegaskan bahwa pemerintah tidak akan terburu-buru dalam menyalurkan dana ini. Setiap BPD wajib melalui proses seleksi ketat.
“Ada tiga hal utama yang jadi pertimbangan: keamanan dana, penyaluran ke sektor riil, dan pengelolaan risiko,” tegas Febrio.
Ia juga mengingatkan, kasus lama seperti yang pernah terjadi di Bank BJB akan menjadi catatan penting. Pemerintah tidak ingin dana publik digunakan secara tidak produktif atau berisiko tinggi.
Dengan kata lain, kinerja, tata kelola, dan transparansi akan menjadi kunci utama agar BPD bisa dipercaya menerima dana ini.
Dari BI ke Himbara: Catatan Tahap Pertama
Sejak 12 September 2025, Menteri Keuangan Purbaya telah menempatkan Rp200 triliun dari Bank Indonesia ke lima bank Himbara.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Sindir Ekonom yang Ragukan Pertumbuhan Ekonomi 5,12% dari BPS
Dana tersebut digunakan untuk mempercepat penyaluran kredit produktif ke sektor riil.
Febrio memaparkan perkembangan positif:
Artikel Terkait
Kebijakan Bagi-bagi Rp200 Triliun ke Bank Menkeu Purbaya, KPK Sebut Potensi Kredit Fiktif
Soal Pencairan Dana Rp200 Triliun ke Bank, dari Wanti-wanti KPK soal Kredit Fiktif hingga Jawaban Tegas Menkeu Purbaya
Menkeu Purbaya: Kembangkan Teknologi PLTS untuk Turunkan Tarif Subsidi Listrik
Istana soal Langkah Purbaya Manfaatkan Anggaran Gagal Terserap untuk Kebutuhan Lain: Memang Harus Dilakukan