Dengan begitu, liburan ke berbagai destinasi tanah air tidak hanya lebih praktis, tetapi juga lebih berkualitas.
Dengan pengesahan ini, RUU Kepariwisataan akan segera dikirim ke Presiden Prabowo Subianto untuk disahkan.
Sesuai UUD 1945, bila tak ditandatangani dalam 30 hari, regulasi ini otomatis berlaku sebagai undang-undang.
Langkah ini menjadi harapan baru bagi industri pariwisata tanah air, sekaligus memberi sinyal kuat bahwa Indonesia serius menempatkan pariwisata sebagai sektor strategis yang menopang masa depan ekonomi bangsa.***(SA)
Artikel Terkait
Dukung Konsep Pariwisata Berkelanjutan, Menteri Pariwisata Widiyanti Kunjungi KEK Kura Kura Bali
Wamenpar Ni Luh Puspa Apresiasi Aplikasi "All Indonesia": Permudah Wisatawan Mancanegara Masuk ke RI
7 Destinasi Wisata Kampung Batik di Indonesia yang Wajib Dikunjungi di Hari Batik
Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana: UU Kepariwisataan Bawa Era Baru Pariwisata Nasional