WartaPesona.com - Kementerian Agama (Kemenag) terus mengakselerasi penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun ini.
Tercatat lebih dari 206 ribu guru pendidikan agama dan guru madrasah mengikuti PPG 2025.
Jumlah ini melonjak signifikan, naik 700 persen dibanding tahun sebelumnya yang hanya diikuti sekitar 29 ribu guru.
Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Sahiron, menyebut percepatan ini sebagai bentuk komitmen sekaligus penghargaan Kemenag terhadap perjuangan para guru agama dan guru madrasah.
Baca Juga: Mentan Soroti Mafia Pangan hingga Pupuk Palsu yang Rugikan Petani
Program PPG yang dilaksanakan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) sebagai mitra Kemenag bertujuan meningkatkan profesionalitas guru, yang pada akhirnya berdampak pada kesejahteraan pendidik serta kualitas pendidikan generasi bangsa.
"Pada Januari 2025, jumlah guru yang belum tersertifikasi tidak kurang dari 556 ribu guru agama," ungkap Sahiron dalam keterangan tertulis pada Sabtu 6 September 2025.
"Setelah diadakan beberapa PPG oleh Kementerian Agama RI hingga saat ini (September 2025), tersisa kurang lebih 350 ribu guru agama," imbuh Sahiron.
"Mereka akan diikutkan pada PPG berikutnya di tahun ini,” lanjutnya.
Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta menjelaskan, PPG disiapkan sebagai wadah bagi guru di bawah binaan Kementerian Agama untuk mendapatkan pelatihan terstruktur.
Program ini bertujuan agar para pendidik mampu mentransfer ilmu pengetahuan secara efektif sekaligus membentuk karakter peserta didik.
Harapannya, guru tidak hanya menguasai penyampaian materi dengan berbagai metode secara tepat, tetapi juga dapat membimbing murid menjadi generasi yang berakhlak mulia.
Artikel Terkait
Inmato.ID Aplikasi Keuangan Pintar Berbasis Bagi Hasil Resmi Dirilis: Sinergi Perguruan Tinggi, Komunitas, dan Dunia Usaha untuk UMKM Indonesia
Polemik Sponsor PT Freeport Indonesia di Pestapora 2025, Sal Priadi Bakal Donasikan Semua Keuntungan ke Lembaga Penanganan Iklim
Mobil Keluarga Paling Diminati, Apa Saja Kriterianya?
Mentan Soroti Mafia Pangan hingga Pupuk Palsu yang Rugikan Petani