Anggota DPR Terima Take Home Pay Rp65,5 Juta Usai Beberapa Tunjangan Resmi Dipangkas

photo author
Tim Warta Pesona 01, Warta Pesona
- Sabtu, 6 September 2025 | 01:00 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco ungkap tunjangan dewan dipangkas. (Instagram/sufmi_dasco)
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco ungkap tunjangan dewan dipangkas. (Instagram/sufmi_dasco)

WartaPesona.com - DPR RI menegaskan pemangkasan tunjangan yang diterima oleh anggota dewan usai mengadakan rapat bersama para pimpinan fraksi partai.

Setelah beberapa tunjangan dipangkas, anggota dewan masih mendapatkan take home pay sekitar Rp65,5 juta tiap bulannya.

Hal tersebut diketahui dari dokumen DPR untuk media, yang diklaim sebagai bentuk transparansi.

“Adapun sebagai bentuk transparansi apa yang kemudian sudah dilakukan evaluasi dengan total yang akan diterima oleh anggota DPR berupa komponen-komponen tunjangan, serta hal-hal lain, kami akan lampirkan dan nanti akan dibagikan kepada awak media,” kata Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco dalam konferensi pers di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Jumat sore, 5 September 2025.

Baca Juga: 6 Poin Hasil Pertemuan Pimpinan DPR dengan Ketua Fraksi, dari Tunjangan Dipangkas hingga Nasib Anggota Nonaktif

Dari dokumen yang diberikan, terungkap rincian gaji pokok dan tunjangan para anggota dewan setelah dilakukan pemangkasan.

1.Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan (melekat)
2. Gaji Pokok sebesar Rp4.200.000
3. Tunjangan Suami/Istri Pejabat Negara Rp 420.000
4. Tunjangan Anak Pejabat Negara Rp 168.000
5. Tunjangan Jabatan Rp 9.700.000
6. Tunjangan Beras Pejabat Negara Rp 289.680

Total Gaji dan Tunjangan (melekat): Rp 16.777.680

Baca Juga: Salah Satunya Didesak Kembali ke Barak, Kapuspen Respons 17 Plus 8 Tuntutan Rakyat untuk TNI

Tunjangan Konstitusional

1. Biaya peningkatan komunikasi intensif dengan masyarakat Rp 20.033.000
2. Tunjangan Kehormatan Anggota DPR RI Rp7.187.000
3. Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran sebagai pelaksanaan Konstitusional Dewan Rp4.830.000

5. Honorarium kegiatan peningkatan fungsional dewan
a. Fungsi legislasi Rp8.461.000
b. Fungsi pengawasan Rp8.461.000
c. Fungsi anggaran Rp8.461.000

Total tunjangan konstitusional Rp57.433.000

Baca Juga: Seskab Teddy dan Sri Mulyani Ungkap Perintah Prabowo soal Ekonomi Indonesia saat Ratas Usai Demo Agustus 2025

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Syamsi Achdali

Sumber: Promedia Teknologi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Donald Trump: Kami Jadi Penjaga Selat Hormuz

Selasa, 14 Juli 2026 | 08:51 WIB

Houthi, Sekutu Iran di Yaman Serang Arab Saudi.

Selasa, 14 Juli 2026 | 08:03 WIB
X