Salah Satunya Didesak Kembali ke Barak, Kapuspen Respons 17 Plus 8 Tuntutan Rakyat untuk TNI

photo author
Tim Warta Pesona 01, Warta Pesona
- Sabtu, 6 September 2025 | 00:48 WIB
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen (Marinir) Freddy Ardianzah buka suara soal 17 plus 8 tuntutan rakyat untuk TNI. (Instagram/red5pertama)
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen (Marinir) Freddy Ardianzah buka suara soal 17 plus 8 tuntutan rakyat untuk TNI. (Instagram/red5pertama)

WartaPesona.com - Tentara Nasional Indonesia (TNI) merespons tentang adanya beberapa poin tuntutan rakyat yang ditujukan untuk institusinya.

Seperti diketahui, saat ini tengah bergaung kencang 17+8 Tuntutan Rakyat yang ramai di media sosial, berisi poin-poin kesimpulan aspirasi rakyat yang diinisiasi oleh beberapa influencer.

Mengenai tuntutan yang ditujukan pada TNI, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen (Marinir) Freddy Ardianzah menyatakan institusinya mengapresiasi tuntutan 17+8 tersebut.

“TNI sangat mengapresiasi beberapa tuntutan maupun masukan 17+8 yang tiga untuk TNI, baik dalam jangka waktu seminggu maupun setahun,” ujar Freddy dalam konferensi pers di Mabes TNI, Jakarta Timur, pada Jumat, 5 September 2025.

Baca Juga: Seskab Teddy dan Sri Mulyani Ungkap Perintah Prabowo soal Ekonomi Indonesia saat Ratas Usai Demo Agustus 2025

Freddy menegaskan bahwa TNI tetap menekankan pada supremasi sipil.

“Dalam konteks kerangka hukum dan demokrasi Indonesia, TNI sangat menjunjung tinggi dan menghormati supremasi sipil,” imbuhnya.

Selain itu, ia juga menuturkan setiap kebijakan yang diberikan untuk TNI akan dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Apapun yang diputuskan, apapun kebijakan yang diberikan kepada TNI, itu akan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh kehormatan,” tegasnya.

Sementara itu, 3 poin dari 17+8 Tuntutan Rakyat kepada TNI dengan deadline Jumat, 5 September 2025, yang pertama adalah menghentikan keterlibatan TNI dalam pengamanan sipil dan mengembalikan ke barak.

Baca Juga: Buka Suara soal Darurat Militer, Dudung Abdurachman: Masih Jauh, Tahapannya Panjang

Kedua, menegakkan disiplin internal agar anggota TNI tidak mengambil alih fungsi Polri.

Ketiga, komitmen publik TNI untuk tidak memasuki ruang sipil selama krisis demokrasi.

Sedangkan untuk deadline setahun, sampai pada 31 Agustus 2026, TNI harus kembali ke barak tanpa pengecualian dengan detail tuntutan adalah pemerintah mencabut mandat TNI dari proyek sipil mulai tahun ini dan DPR harus melakukan revisi UU TNI.
***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Syamsi Achdali

Sumber: Promedia Teknologi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Donald Trump: Kami Jadi Penjaga Selat Hormuz

Selasa, 14 Juli 2026 | 08:51 WIB
X