Inpres 8/2025: Langkah Terpadu Menuju Indonesia Tanpa Kemiskinan Ekstrem

photo author
Anne Ardianti, Warta Pesona
- Kamis, 24 April 2025 | 10:50 WIB
Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.  (Foto: setneg.go.id)
Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. (Foto: setneg.go.id)

Dengan langkah strategis ini, pemerintah menegaskan tekadnya untuk menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Anne Ardianti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Donald Trump: Kami Jadi Penjaga Selat Hormuz

Selasa, 14 Juli 2026 | 08:51 WIB
X