Inpres 8/2025: Langkah Terpadu Menuju Indonesia Tanpa Kemiskinan Ekstrem

photo author
Anne Ardianti, Warta Pesona
- Kamis, 24 April 2025 | 10:50 WIB
Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.  (Foto: setneg.go.id)
Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. (Foto: setneg.go.id)

Wartapesona.com- Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dalam perjuangan melawan kemiskinan ekstrem dengan menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025.

Inpres ini menjadi tonggak penting dalam sejarah kebijakan sosial Indonesia, menandai komitmen pemerintah untuk menciptakan kehidupan yang lebih layak bagi seluruh lapisan masyarakat.

Ditandatangani pada 27 Maret 2025, Inpres ini menekankan pendekatan holistik yang melibatkan seluruh elemen pemerintahan, dari tingkat pusat hingga daerah.

Baca Juga: Presiden Prabowo Dorong Kemandirian Desa Lewat Ketahanan Pangan Nasional

Presiden menginstruksikan 34 menteri, 9 kepala lembaga, Panglima TNI, Kapolri, hingga para kepala daerah untuk menyelaraskan langkah dalam upaya pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Ada tiga strategi utama yang ditekankan: mengurangi beban pengeluaran masyarakat, meningkatkan pendapatan, dan menghapus kantong-kantong kemiskinan.

Program ini akan dijalankan dengan berlandaskan pada data tunggal sosial dan ekonomi nasional, demi memastikan ketepatan sasaran dan keefektifan program.

Baca Juga: Presiden Prabowo Pimpin Tanam Padi Serentak Nasional dengan Teknologi Drone Pertanian

Tidak hanya itu, kementerian seperti Kementerian Sosial akan memperkuat basis data penerima bantuan dan mendirikan sekolah rakyat berasrama bagi warga miskin ekstrem.

Sementara Kementerian Kesehatan ditugaskan memperluas akses layanan kesehatan dan mempercepat penanganan stunting.

Subsidi energi yang tepat sasaran juga menjadi bagian penting dari kebijakan ini, dengan Kementerian ESDM memastikan distribusi listrik, BBM, dan elpiji sampai ke tangan yang membutuhkan.

Baca Juga: Diplomasi Dua Serumpun: Wapres Gibran dan Wakil PM Zahid Teguhkan Langkah Konkret Menuju Masa Depan Halal, Ekonomi, dan Kemanusiaan

Kementerian PUPR pun terlibat menyediakan infrastruktur dasar, termasuk air bersih dan sanitasi.

Inpres 8/2025 berlaku hingga 31 Desember 2029 dan didukung oleh pembiayaan dari APBN, APBD, dana desa, maupun sumber lain yang sah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Anne Ardianti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Donald Trump: Kami Jadi Penjaga Selat Hormuz

Selasa, 14 Juli 2026 | 08:51 WIB
X