Untuk menjadi peserta PPG Dalam Jabatan Kemenag, calon peserta harus memenuhi beberapa syarat administrasi, antara lain terdaftar aktif sebagai guru di satminkal yang terdaftar dalam sistem pendataan Kemenag, memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV, dan belum memiliki sertifikat pendidik.
Selain itu, peserta juga harus sehat jasmani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan pemerintah.
Program PPG ini diharapkan dapat mempercepat pencapaian standar kompetensi guru yang lebih tinggi di seluruh Indonesia, baik di lingkungan madrasah maupun sekolah umum.
Dengan adanya program ini, Kemenag berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pendidikan agama di Indonesia serta mendukung pengembangan guru-guru yang lebih profesional dan berkompeten.***
Artikel Terkait
Kabar Baik! Kemenag Kebumen Akan Siap Bantu Fasilitasi Sertifikasi Halal Produk UMKM Difabel
Rangkaian Rencana Perjalanan Haji 2023 Yang Diterbitkan Oleh Kemenag
Kemenag Imbau Umat Islam Gelar Salat Gaib Untuk Musibah Gempa Turki dan Suriah
Penetapan Tanggal Awal Zulhijah dan Hari Raya Idul Adha 1444 H oleh Kemenag: Menyongsong Perayaan Keagamaan
Kemenag kembangkan layanan Chatbot Alquran berbasis teknologi AI
Kemenag usulkan biaya haji 2024 naik jadi Rp105 juta, DPR RI pastikan tak memberatkan jemaah
Hak Angket Haji 2024, soal alokasi kuota tambahan Kemenag jelaskan begini
Masih banyak daerah tak maksimal manfaatkan dana bantuan pesantren, Kemenag ingatkan hal ini
Begini jawaban Kemenag soal 5 rekomendasi Pansus Angket Haji 2024 DPR RI
Biaya Haji 2025 Turun: Jemaah Cukup Bayar Rata-rata Rp55,43 Juta, Kemenag dan DPR Sepakati Penurunan BPIH