WartaPesona.com — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan kebijakan Presiden Prabowo Subianto terkait tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan berlaku pada 1 Januari 2025.
Ia memastikan bahwa barang dan jasa yang sebelumnya bebas PPN akan tetap tidak dikenakan biaya apapun.
Lewat unggahan di akun Instagram pribadinya, @smindrawati, pada Selasa (31/1), Sri Mulyani menuliskan, "PPN TIDAK NAIK...!" seraya mengabarkan kehadiran Presiden Prabowo dalam rapat Tutup Kas APBN 2024 dan peluncuran Core Tax di Kementerian Keuangan.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa kebijakan PPN ini sesuai amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan UU 7/2021.
Ia menegaskan bahwa seluruh barang dan jasa yang selama ini bebas PPN akan tetap dikenakan tarif PPN 0% sesuai PP 49/2022.
Baca Juga: Prabowo Umumkan Langsung : Masyarakat Sambut Positif Kebijakan PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah
Ia juga menambahkan bahwa barang dan jasa yang saat ini dikenakan PPN 11% tidak mengalami perubahan, artinya tarif tetap 11% dan tidak ada kenaikan PPN.
Khusus tarif PPN 12% yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025, Sri Mulyani menegaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku untuk barang mewah seperti kapal pesiar dan pesawat pribadi.
Sri Mulyani memaparkan bahwa barang mewah yang dikenakan PPN 12% adalah barang yang saat ini dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebagaimana diatur dalam PMK 15/2023 dan PMK 42/2022, seperti pesawat pribadi, kapal pesiar, yacht, rumah atau apartemen mewah dengan harga di atas Rp30 miliar, dan kendaraan bermotor mewah.
Selain itu, pemerintah memastikan seluruh paket stimulus untuk masyarakat dan insentif perpajakan yang diumumkan Menko Perekonomian pada 16 Desember 2024 akan tetap berlaku.
Stimulus tersebut mencakup bantuan beras 10 kg per bulan bagi 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP) pada Januari-Februari 2025, diskon listrik sebesar 50% untuk pelanggan dengan daya 2200 VA atau lebih rendah selama periode yang sama, serta pembebasan PPh final 0,5% bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun.
Baca Juga: Sambut Tahun Baru dengan Resolusi Baru: Langkah Awal Menuju Kesuksesan
Pemerintah juga memberikan insentif berupa PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah (DTP) untuk pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan, pembiayaan revitalisasi mesin pada industri padat karya dengan subsidi bunga 5%, serta bantuan jaminan kecelakaan kerja sebesar 50% selama 6 bulan pada sektor padat karya.
Kemudahan akses Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) juga akan tetap berlaku untuk mendukung pekerja yang terdampak.
Sri Mulyani menegaskan bahwa pajak dan APBN adalah instrumen untuk mewujudkan keadilan, gotong royong, serta menjaga masyarakat dan perekonomian dengan berpihak kepada rakyat.
Baca Juga: Kontroversi Kenaikan PPN 12 Persen: Siapa yang Bertanggung Jawab?
Dalam unggahannya, ia juga menyampaikan ucapan selamat tahun baru 2025 dan mengajak seluruh elemen bangsa untuk terus semangat membangun Indonesia yang maju, adil, dan sejahtera.
Judul: Sri Mulyani Tegaskan: PPN Tidak Naik, Hanya untuk Barang Mewah
Artikel Terkait
Kenaikan PPN 12% di 2025: Peluang Pembangunan atau Beban Masyarakat?
Kontroversi Kenaikan PPN 12 Persen: Siapa yang Bertanggung Jawab?
Prabowo Umumkan Langsung : Masyarakat Sambut Positif Kebijakan PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah