Hari Desa Nasional Tanggal 15 Januari bukan hari libur, begini bunyi Keppres No 23 Tahun 2024

photo author
Syamsi Achdali, Warta Pesona
- Jumat, 2 Agustus 2024 | 13:34 WIB
Presiden Jokowi (Joko Widodo) menetapkan tanggal 15 Januari sebagai Hari Desa.  (freepik.com/pikisuperstar)
Presiden Jokowi (Joko Widodo) menetapkan tanggal 15 Januari sebagai Hari Desa. (freepik.com/pikisuperstar)

WartaPesona.com - Hari Desa ditetapkan oleh Presiden Jokowi (Joko Widodo) sebagai hari peringatan nasional pada setiap tanggal 15 Januari. Namun, tidak dianggap sebagai hari libur.

Tanggal 15 Januari ditetapkan sebagai Hari Desa atau hari nasional oleh Presiden Jokowi, melalui Keppres Nomor 23 Tahun 2024.

Keppres Nomor 23 Tahun 2024 tentang Hari Desa ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada tanggal 31 Juli 2024.

Baca Juga: Bikers Reborn Indonesia dan BB1%MC touring tiga negara jelajah Indonesia, Malaysia, dan Brunei

Ada tiga hal pokok atau tiga keputusan dalam Keppres Tentang Hari Desa tersebut.

Pertama, penetapan tanggal 15 Januari sebagai Hari Desa, kedua menyatakan Hari Desa bukan merupakan hari libur.

Kemudian, yang ketiga menerangkan Keppres Nomor 23 Tahun 2024 itu mulai berlaku sejak ditandatangani pada 31 Juli 2024.

Baca Juga: Job fair di Yogyakarta Agustus 2024 sediakan 2.000 lowongan pekerjaan, apa saja simak di sini

Sementara itu dalam pertimbangannya, peringatan Hari Desa ditetapkan karena desa memiliki peran penting dalam pemerataan kesejahteraan, dan memperkokoh bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Hari Desa ditetapkan juga untuk memperkuat peran desa, dan dalam rangka membangun pemahaman masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan, agar menjadikan desa sebagai subjek pembangunan, pemberdayaan masyarakat, pusat pertumbuhan dan kebudayaan daerah, serta untuk mempublikasikan kemajuan desa.

Baca Juga: Makna filosofi Seragam Defile Tim Indonesia di Olimpiade Paris 2024 karya Didit Hediprasetyo, sederhana, anggun, dan nasionalis

Pertimbangan lainnya adalah untuk memperingati diundangkannya UU Nomor 6 Tahun 2014 pada tanggal 15 Januari.

Undang-Undang Nomor Tahun 2014 Tentang Desa, itu mengatur secara komprehensif mengenai peran dan kedudukan desa.

Diundangkannya UU Tentang Desa itu merupakan momentum yang memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia, demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: IRA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Donald Trump: Kami Jadi Penjaga Selat Hormuz

Selasa, 14 Juli 2026 | 08:51 WIB
X