PUKAT FH UGM: Kondisi pemberantasan korupsi mengkhawatirkan, independensi turun signifikan!

photo author
Syamsi Achdali, Warta Pesona
- Kamis, 11 Juli 2024 | 10:59 WIB
PUKAT FH UGM mengaku pesimis dengan pemberantasan korupsi ke depan akan semakin baik. Ini karena tingkat independensi KPK yang menurun signifikan, dan kondisi yang tidak ideal. (Koko Triarko)
PUKAT FH UGM mengaku pesimis dengan pemberantasan korupsi ke depan akan semakin baik. Ini karena tingkat independensi KPK yang menurun signifikan, dan kondisi yang tidak ideal. (Koko Triarko)

WartaPesona.com - Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (PUKAT FH UGM) Yogyakarta, pesimis dengan kondisi pemberantasan korupsi ke depan akan bisa semakin baik. Saat ini, bahkan kondisi pemberantasan korupsi justru dinilai semakin mengkhawatirkan.

Sekretaris PUKAT FH UGM Yogyakarta, Hasrul Halili menyatakan kondisi pemberantasan korupsi saat ini begitu mengkhawatirkan. Apalagi, dengan kondisi KPK saat ini yang tidak ideal.

Menurut Sekretaris PUKAT FH UGM Yogyakarta itu, semestinya KPK menjadi institusi cabang keempat di luar trias politika yang berperan sebagai penegak hukum di bidang antikorupsi.

Dia mengingatkan, bahwa KPK lahir untuk menjawab ketidakpercayaan publik terhadap institusi kepolisian dan kejaksaan. Secara historis, berdirinya KPK merupakan respon struktural terhadap korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa.

KPK dibangun dengan semangat mirip dengan Independent Commission Against Corruption (ICAC) Hong Kong, yang dirancang sebagai agen tunggal dalam pemberantasan korupsi yang bebas dari pengaruh cabang kekuasaan manapun.

“Namun, kondisi KPK saat ini jauh dari harapan. Kewenangan KPK justru dipangkas melalui revisi Undang-Undang (UU) KPK,” kata Hasrul Halili, dikutip dari siaran pers diskusi publik bertema “KPK dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi”, belum lama ini.

Sekretaris PUKAT FH UGM Yogyakarta, Hasrul Halili menyebut regulasi baru KPK, yakni UU No 19/2019 menempatkan KPK di bawah rumpun eksekutif dan pegawainya berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Posisi KPK di rumpun eksekutif sebenarnya merupakan pertanda hilangnya mahkota independensi,” katanya.

Lebih jauh Hasrul Halili mengungkapkan hasil kajian kinerja KPK dalam Anti-Corruption Agency (ACA) Assessment 2023, menunjukkan tingkat independensi KPK menurun signifikan.

Menurut dia, hasil studi tersebut mengungkap bahwa mayoritas dari 50 indikator yang terbagi dalam enam dimensi pengukuran mengalami penurunan signifikan dari kinerja KPK sebelum revisi UU.

Tingkat penurunan terbesar terjadi pada dimensi Independensi yang mengalami penurunan sebesar 55 persen atau dari 83 persen di tahun 2019, menjadi 28 persen di tahun 2023.

Kemudian, dimensi Penindakan mengalami penurunan sebesar 22 persen, turun dari 83 persen di tahun 2019 menjadi 61 persen di tahun 2023.

Selain itu juga dimensi Kerja Sama Antar Lembaga juga mengalami penurunan sebesar 25 persen, dan ketiga dimensi lainnya yaitu Sumber Daya Manusia dan Anggaran; Akuntabilitas dan Integritas, serta Pencegahan juga mengalami penurunan.

Hasrul Halili pun menegaskan, bahwa situasi tersebut menyebabkan kinerja KPK pasca revisi UU mengalami degradasi signifikan. Ini baik dilihat dari rendahnya tingkat kepercayaan publik maupun legitimasi moral dengan maraknya pelanggaran etik, hingga status tersangka pada mantan Ketua KPK Firli Bahuri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: IRA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Dadan Hindayana Cs Dijebloskan ke Tahanan

Rabu, 3 Juni 2026 | 18:45 WIB
X