Ketua KPPS adalah bertanggung jawab untuk memberikan pelayanan kepada pemilih.
Hal ini melibatkan memastikan akses yang mudah dan memberikan layanan khusus kepada pemilih disabilitas agar mereka dapat menggunakan hak pilihnya tanpa hambatan.
Transparansi dan Tidak Memihak
Proses pemungutan suara dan penghitungan suara harus dilaksanakan dengan tingkat transparansi yang tinggi dan tanpa pihak yang memihak.
Ketua KPPS harus memastikan bahwa setiap langkah dalam proses pemilihan dapat diawasi dengan baik oleh saksi, pengawas, dan masyarakat umum.
Kode Etik KPPS
Ketua KPPS adalah harus tunduk dan patuh pada Kode Etik penyelenggara Pemilu, yang diatur dalam Peraturan Bersama KPU, BAWASLU, dan DKPP No. 13 Tahun 2012, No. 11/2012, dan No. 01/2012.
Baca Juga: 8 Ide Wisata untuk Memulai 'Sustainable Journey' Anda di Indonesia
Kode Etik tersebut mencakup prinsip-prinsip seperti asas mandiri dan adil, asas kepastian hukum, asas jujur, keterbukaan, dan akuntabilitas, asas kepentingan umum, asas proporsionalitas, asas profesionalitas, efisiensi, dan efektivitas, serta asas tertib.
Nilai-nilai Demokrasi
Ketua KPPS memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa pelaksanaan tugasnya mencerminkan nilai-nilai demokrasi yang dapat dibanggakan.
Ini termasuk menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi seperti partisipasi aktif warga negara, penghormatan terhadap hak asasi manusia, dan keadilan dalam proses pemilihan.
Baca Juga: Stadion Lusail: Pusat Warisan Sepak Bola Qatar yang Nol Karbon, Kini Untuk Final Piala Asia 2023
Kesimpulan
Artikel Terkait
8 Ide Wisata untuk Memulai 'Sustainable Journey' Anda di Indonesia
Revolusi Berkendara: Tangkas Motor Listrik Buka Cabang di Tegal
Prabowo Lepas Kapal RS TNI Bantu Palestina, Didukung Sederet Selebriti Mulai dari Raffi Nagita hingga Happy Asmara