WartaPesona.com - Kemenko Polhukam RI tengah mengkaji pemberian grasi massal kepada para pengguna narkoba yang saat ini berada di penjara.
Pemberian grasi massal kepada para pengguna narkoba itu direncanakan bisa secepatnya dilakukan.
"Untuk pemberian grasi massal kepada para pengguna narkoba ini diusahakan sebelum tahun 2024 berakhir," kata Menko Polhukam Mahfud MD, dikutip dari laman setkab, Kamis (12/10/2023).
Baca Juga: Peringati Tsunami Aceh 2004, BMKG ungkap strategi bangun masyarakat tangguh bencana
Menurut Mahfud MD, berkas pemberian grasi massal kepada para pengguna narkoba akan diteliti satu-satu untuk diusulkan.
Dia mengatakan pula, bahwa pemberian grasi massal itu juga harus didiskusikan dengan Mahkamah Agung.
Mahfud MD menegaskan, bahwa pemberian grasi massal kepada para pengguna narkoba di Indonesia ini bukan yang pertama kali.
Baca Juga: Museum Tsunami Aceh menyimpan kisah pilu bencana besar Desember 2004
"Sebelumnya, hal serupa pernah dilakukan saat pandemi COVID-19," katanya.
Mahfud MD berharap kebijakan pemberian grasi massal bagi para pengguna narkoba bisa terlaksana dalam waktu dekat.
Dia menegaskan, rencana pemberian grasi massal akan diusahakan sebelum tahun 2024 berakhir.
"Tapi ini sekarang baru pada tingkat Menko Polhukam dengan para menteri, nanti sesudah semuanya siap akan disampaikan ke Presiden untuk keputusan sidang kabinet,” jelasnya.
Baca Juga: Manfaat hanjeli sebagai tanaman obat, bisa menyembuhkan penyakit ringan hingga berat
Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan hal tersebut usai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara Jakarta, Kamis (12/10).
Artikel Terkait
Mahfud MD Ditantang Komisi III DPR Atas Tugas Kompolnas, DPR Bisa Membubarkan Kompolnas Jika Tidak Puas
Akibat Pertengkaran Pengguna Narkoba, 151 Nyawa Melayang Ini Awal Mula Tragedi Hallowen Di Itaewon
Ferdy Sambo Akan Rayakan Natal Untuk Pertama Kalinya di Penjara, Keluarga Meminta Doa
Harus Menelan Pil Pahit, Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati Rayakan Natal Untuk Pertama Kali di penjara
Jual Tas Hermes Palsu Medina Zein Divonis 2 Tahun Penjara
Sindikat Narkoba jaringan Master Mind Fredy Pratama yang buron, tertangkap, begini penjelasan Komjen Wahyu