Polisi Tangkap ‘Bjorka’, Hacker yang Diduga Curi dan Jual Data Nasabah Bank Swasta

photo author
Tim Warta Pesona 01, Warta Pesona
- Jumat, 3 Oktober 2025 | 07:10 WIB
Foto ilustrasi hacker – Polisi mengamankan‘Bjorka’ terkait akses ilegal data nasabah - WartaPesona.com. (Unsplashikuvkevk)
Foto ilustrasi hacker – Polisi mengamankan‘Bjorka’ terkait akses ilegal data nasabah - WartaPesona.com. (Unsplashikuvkevk)

 

WartaPesona.com – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengamankan seorang pria berinisial WFT (22) yang diduga menjadi sosok di balik akun X (Twitter) @bjorkanesiaa, dikenal luas dengan nama Bjorka.

WFT ditangkap karena diduga melakukan akses ilegal terhadap data nasabah bank swasta, lalu mengunggah tampilan database di forum gelap (dark forum).

Modusnya adalah memanipulasi data agar tampak seperti database otentik dari pihak bank.

“Pelaku adalah pemilik akun media sosial X dengan nama Bjorka dan @bjorkanesiaa versi 2020. Ia mengunggah tampilan database akun nasabah dan mengklaim memiliki akses ke data salah satu bank swasta di Indonesia,” ujar AKBP Reonald Simanjuntak, Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya, Kamis (2/10/2025).

Baca Juga: Menilik Survei Penggunaan AI untuk Liburan: 28 Persen Bantu Travel Planning dan 96 Persen Puas dengan Hasil Rekomendasinya

Identitas ‘Bjorka’ Terungkap Setelah 6 Bulan Penyelidikan

Penangkapan dilakukan pada 23 September 2025 di Desa Totolan, Kecamatan Kakas Barat, Minahasa, Sulawesi Utara. Polisi membutuhkan enam bulan untuk mengumpulkan bukti dan melacak aktivitas pelaku.

Menurut AKBP Fian Yunus, Wakil Direktur Reserse Siber, tersangka sudah aktif di dunia maya sejak 2020. Ia kerap berganti nama akun untuk menyamarkan identitas, mulai dari SkyWave (Desember 2024), Shiny Hunter (Maret 2025), hingga Opposite 6890 (Agustus 2025).

“Tujuan perubahan nama itu agar sulit dilacak. Ia menggunakan berbagai alamat email dan nomor telepon berbeda,” jelas Fian.

Baca Juga: CEO Teknologi Dunia Ubah Paradigma: Gelar Kuliah atau Keterampilan?

Data Nasabah Dijual dan Dibayar Kripto

Polisi juga menemukan bukti bahwa pelaku mengklaim memiliki jutaan data pribadi dari institusi dalam maupun luar negeri. Data tersebut diperjualbelikan dengan metode pembayaran menggunakan cryptocurrency.

Kasus ini bermula dari laporan salah satu bank swasta pada Februari 2025, setelah akun Bjorka mengunggah data nasabah dan mengirim pesan ke akun resmi bank. Pelaku bahkan mengklaim telah meretas 4,9 juta akun nasabah dan berusaha melakukan pemerasan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Syamsi Achdali

Sumber: Promedia Teknologi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X