Belum tahu cara pakai meterai elektronik, e-Meterai? Berikut ini cara beli dan memasangnya

photo author
Syamsi Achdali, Warta Pesona
- Jumat, 4 Oktober 2024 | 06:05 WIB
Meterai elektronik kini semakin diharuskan penggunaannya.  (posindonesia.co.id)
Meterai elektronik kini semakin diharuskan penggunaannya. (posindonesia.co.id)

WartaPesona.com - Meterai elektronik (e-Meterai), kini menjadi keharusan dalam pengurusan dokumen tertentu, termasuk dalam pendaftaran CASN atau CPNS 2024.

Pada dasarnya meterai elektronik atau e-Meterai yang wajib digunakan pada dokumen pendaftaran CPNS 2024, sama dengan meterai fisik yang biasa ditempel secara manual menggunakan lem atau perekat.

Namun, meterai elektronik atau e-Meterai yang tanpa bentuk fisik ini digunakan untuk dokumen elektronik, seperti pada dokumen pendaftaran CPNS 2024. Dan, tentu saja tanpa lem atau perekat.

Baca Juga: Teras Malioboro, destinasi wisata belanja di Kota Jogja, komplit, apa saja ada!

Tak hanya untuk keperluan dokumen pendaftaran CPNS 2024, e-Meterai saat ini juga seringkali diminta sebagai syarat wajib pembayaran pajak, dan sejenisnya.

Meski sudah ada sejak tahun 2020, hingga saat ini e-Meterai memang belum begitu familiar bagi masyarakat.

Ketika e-Meterai menjadi syarat wajib yang tak bisa ditawar seperti halnya pada dokumen pendaftaran CPNS 2024, penggunaannya pun kian marak.

Baca Juga: Yogyakarta pasar besar komoditas telur ayam ras, sehari butuh 700 ton, Blitar siap pasok

Namun demikian, tak sedikit masyarakat belum tahu cara mendapatkan dan memakai meterai elektronik tersebut.

Jika belum tahu, berikut ini cara mendapatkan e-Meterai dan cara memasang atau membubuhkannya pada dokumen elektronik.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021, penggunaan e-Meterai bisa dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen elektronik melalui sistem tertentu. Adapun cara membelinya cukup mudah.

Baca Juga: Opening ceremony Peparnas 2024 di Kota Solo, ada tiket gratis yang bisa diakses di sini

1. Kunjungi situs pos e-Meterai di https://e-meterai.co.id/ dan klik menu 'Beli e-Meterai'
2. Login menggunakan email, atau jika belum punya akun bisa klik opsi 'Daftar di sini'.
3. Pilih jenis user yang diinginkan, personal, enterprise, atau wholesale
4. Isi data diri, lalu unggah dokumen yang diminta atau dibutuhkan.
5. Masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS untuk proses validasi.
6.  Setelah berhasil tervalidasi, pembelian e-Meterai bisa dilakukan

Jika semua langkah tersebut masih dianggap ribet, meterai elektronik juga bisa dibeli langsung di Kantor Pos, Alfamart, Indomaret, dan sejumlah portal point of sales (POS) distributor resmi e-Meterai Peruri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: IRA

Sumber: Pos Indonesia, PERURI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X