Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 184 yang menyebutkan, "maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain." Dalam hal ini, seseorang yang dalam perjalanan jauh dapat mengganti puasanya di waktu yang lebih memungkinkan untuk berpuasa.
Keempat, bagi orang yang tidak mampu mengganti puasa di waktu-waktu tertentu, dapat membayar fidyah sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan.
Fidyah sendiri merupakan pembayaran yang diberikan oleh seseorang yang tidak mampu berpuasa karena alasan yang sah, dan harus membayar dengan memberikan makanan kepada orang yang membutuhkan.
Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 184 yang menyebutkan, "maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain."
Oleh karena itu, seseorang yang tidak mampu mengganti puasa di waktu-waktu tertentu dapat membayar fidyah sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan.
Dalam Islam, puasa bulan Ramadhan merupakan salah satu ibadah yang wajib dilakukan, namun jika berhalangan mengerjakan puasa dikarenakan hal-hal yang telah disebutkan diatas, maka diwajibkan untuk mengganti puasa di bulan lainnya. *** (FA)
Penulis: Fisqiyyah Awawin