Ancaman Kejahatan Elektronik, Ikuti Tiga Cara ini Agar Aman Bertransaksi Digital

photo author
Tim WartaPesona 4, Warta Pesona
- Minggu, 7 Mei 2023 | 11:04 WIB
Transaksi digital saat ini sudah jadi kebutuhan dan gaya hidup. (Foto: bi.go.id)
Transaksi digital saat ini sudah jadi kebutuhan dan gaya hidup. (Foto: bi.go.id)

WartaPesona.com - Saat ini transaksi digital menjadi gaya hidup dan kebutuhan. Sayangnya, kejahatan elektronik juga bisa mengancam.

Selain sudah jadi kebutuhan dan gaya hidup, transaksi digital atau elektronik juga mudah dan praktis, sehingga lebih hemat.

Transaksi digital jadi gaya hidup dan mudah serta hemat, karena bisa dilakukan lewat perangkat elektronik seperti handphone atau laptop.

Pada awalnya, transaksi digital ini juga dinilai lebih aman. Namun, belakangan sering terjadi pembobolan rekening mobile banking atau e-wallet.

Baca Juga: Mengenal Teknologi Baru: Apa Itu Computing Quantum dan Bagaimana Cara Kerjanya?

Kejahatan di zaman apa saja memang akan selalu ada. Keberadaannya bahkan bisa mengikuti perkembangan teknologi.

Karena itu, kewaspadaan dan kehati-hatian tetap menjadi kunci agar aman dari setiap potensi kejahatan di era digital ini.

Lantas, bagaimana agar tetap aman bertransaksi digital?

Mengutip laman bi.go.id, ada tiga cara paling prinsip agar transaksi digital aman dari kemungkinan tindak kejahatan.

Baca Juga: Membangun Rumah Pintar dengan Teknologi Domotik yang Terintegrasi

Pertama, selalu jaga kerahasiaan data pribadi. Kedua, waspada terhadap berbagai modus kejahatan transaksi digital. Ketiga, carilah informasi hanya dari contact center resmi.

Data pribadi dalam transaksi digital adalah User ID, PIN, Password, Kode OTP. Jangan pernah memberikan data-data pribadi tersebut kepada siapapun.

Bahkan, kepada seseorang yang mengaku sebagai operator, atau penyelenggara. Waspadai pula adanya link atau tautan yang tidak jelas.

Untuk menjaga kerahasiaan data pribadi, sangat disarankan untuk membuat password yang tidak mudah ditebak. Jangan gunakan nama atau tanggal lahir.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Syamsi Achdali

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X