Gerakan mematikan handphone termasuk gerakan yang sedikit karena hajat, dan tidak membatalkan sholat.
Sayyid Bakri Syatha, dalam kitab Ianatut Thalibin, juz I, halaman 248, menyatakan bahwa gerakan sedikit dalam sholat tidak sampai membatalkan sholat.
Bahwa, “Ketidakbatalan sholat karena sedikit gerak terletak pada niatnya yang bukan untuk main-main. Tetapi jika dimaksudkan untuk main-main belaka, maka sholatnya menjadi batal.”
Dengan demikian, mematikan handphone yang berbunyi saat sedang sholat adalah kewajiban bagi pemiliknya.
Dengan adanya pendapat ulama ini, sekiranya umat muslim yang sedang beribadah sholat tidak ragu lagi untuk mematikan handphone miliknya yang berbunyi.
Namun, tentu saja sebaiknya selalu ingat untuk mematikan handphone ketika hendak melakukan ibadah sholat. ***
Artikel Terkait
Mengenal teknologi Water Resistant pada handphone, seberapa mampu melindungi?
Jangan ketinggalan info, simak teknologi sensor terbaru pada handphone saat ini
Mengenal teknologi Penyimpanan Awan, Cloud Storage pada Handphone, seberapa efektif?
Teknologi Edge-to-Edge pada layar handphone, kelebihan dan kekurangan
Handphone dengan layar fleksibel, diklaim lebih inovatif dan fleksibel
Ciri-ciri handphone terkena virus, jenis dan risiko bahaya, bisa mencuri data
Bahaya Spyware di perangkat handphone, bisa merekam data pribadi, hingga merekam jejak online