Baca Juga: Rekomendasi Menu Sahur yang Cocok Dikonsumsi Saat Diet, Tetap Lezat dan Bergizi!
"Menyatakan terdakwa Medina Susani atau Medina Zein terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 62 ayat (1) Juncto Pasal 9 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan dakwaan pertama JPU," tutur Hakim.
Sementara itu, hal yang meringankan, lanjut Hakim, Medina mengakui dan menyesali perbuatan. Selain itu, masih ada anak yang membutuhkan perhatian dari terdakwa.
Baca Juga: Wow! Ini Dia Cara Cepat Menghasilkan Uang Jutaan dari Handphone
Sedangkan, hal yang memberatkan, terdakwa menyebabkan kerugian materiil kepada saksi Uci Flowdea dan merusak reputasi tas merek Hermes. *** (AC).
Penulis : Achmad Chusanudin
Artikel Terkait
Mengenal Lebih Dekat dengan Ayla Dimitri: Si Fashion Editor dan Digital Creator yang Menginspirasi
Evolusi Slipknot : Dari Iowa hingga We Are Not Your Kind. Ini Band Metal yang Bikin Heboh di Ancol Jakarta
Menelusuri Perjalanan Kesuksesan Grup Musik Rock : Barasuara
Mark Zuckerberg dan Priscilla Chan Umumkan Kelahiran Putri Ketiga di Instagram. Lihat Fotonya, Mirip Siapa?
Serial Sajadah Panjang: Sujud dalam Doa Kembali Hadir di Ramadhan Kali Ini
Olympus Has Fallen, Misi Pengawalan di Gedung Putih. Siapa yang Berani Selamatkan Presiden?
Randy Danistha: Pemain Keyboard Nidji, Aktor, dan Pelopor Produksi Musik Inovatif
BLACKPINK dan BLINK Rayakan Ulang Tahun Lisa dengan Penuh Kebahagiaan
Jimin BTS Disarankan untuk Mengikuti Tantangan 'I'm Sorry For Being Cute'
Misi Sulit Mike Banning: Tantangan Menyelamatkan Presiden di London Has Fallen