Isu Strategis
Berbagai isu strategis pun telah dipetakan yang mencakup ketentuan permodalan, tata kelola koperasi, perluasan lapangan usaha, ketentuan kepailitan koperasi, dan sanksi pidana.
"Yang paling krusial adalah penguatan ekosistem perkoperasian, melalui pembentukan lembaga penjamin simpanan (LPS Koperasi), otoritas pengawasan simpan pinjam koperasi, serta komite penyehatan koperasi”, kata Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi pada kesempatan yang sama.
Baca Juga: Sandiaga Uno Dukung Kemenparekraf Gelar Pelatihan Kembangkan Desa Wisata di Kawasan DPSP Labuan Bajo
Menurut Zabadi, pihaknya telah melakukan serap aspirasi ke sejumlah daerah, yaitu Surakarta, Surabaya, Malang, Medan, Pontianak, Padang, Denpasar, Makassar, Yogyakarta, dan Jawa Barat, yang melibatkan gerakan koperasi, aparatur dinas koperasi, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya. Bahkan, ada serial diskusi melalui daring (zoom) agar menjangkau aspirasi secara lebih luas dan masif.
"Semuanya dilaksanakan dalam rangka pemenuhan meaningful participation (partisipasi yang bermakna), yang menjadi tolok ukur suatu produk hukum telah disusun secara formil dengan peran aktif masyarakat," ucap Zabadi.
Sehingga, lanjut kata, secara materiil akan memenuhi rasa keadilan yang dikehendaki masyarakat.
Baca Juga: Nikmati Liburan Seru dan Unik di Desa Bonjeruk, Lombok Tengah