bisnis-umkm

Pemerintah Secara Resmi Mulai Membahas RUU Perkoperasian

Kamis, 26 Januari 2023 | 11:11 WIB
SesKemenKopUKM Arif Rahman Hakim (kemenkopukm.go.id)

WartaPesona.com- Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM) Arif Rahman Hakim menyatakan bahwa pemerintah secara resmi mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian dengan dimulainya Panitia Antar Kementerian (PAK).

 

 

SesKemenKopUKM, Arif Rahman Hakim, saat membuka rapat PAK RUU Perkoperasian di Jakarta, Rabu (18/01/2023), mengatakan PAK RUU Perkoperasian dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2023, yang beranggotakan wakil dari lintas kementerian/lembaga, seperti Kemenko Perekonomian, Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, Kemendagri, Kementerian Investasi/BKPM, OJK, Kejaksaan Agung, dan lain-lain.

 

 

RUU Perkoperasian diharapkan dapat mulai dibahas Komisi VI DPR RI pada masa sidang Triwulan Kedua 2023. Sehingga, pada 2023 ini segera terbit UU Perkoperasian yang baru sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

 

Baca Juga: Evaluasi Harga Pajero Baru dan Bekas di Indonesia: Harga Bekas Stabil dengan Hampir Menyamai Harga Baru

"Ini menjadi momentum membangkitkan minat masyarakat untuk berkoperasi," ucap Arif.

 

 

UU Nomor 25 Tahun 1992 diberlakukan kembali setelah UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian dibatalkan dan dinyatakan tidak konstitusional oleh Mahkamah Konstitusi melalui judicial review. "UU 25 Tahun 1992 dinilai sudah tidak sesuai dengan tantangan zaman dan kebutuhan koperasi di era digital," kata Arif.

 

 

Halaman:

Tags

Terkini

Bisnismu Gitu-Gitu Aja ? Yuk Coba 7 Tips UMKM Ini!

Senin, 24 November 2025 | 10:36 WIB