Sementara itu, KUR Kecil ditujukan untuk pelaku usaha yang belum pernah menerima kredit atau pembiayaan investasi atau modal kerja komersial, kecuali kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga, kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya, dan/atau pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.
Selain itu, usaha tersebut harus sudah berdiri minimal enam bulan dan wajib ikut serta dalam program BPJS.
Dokumen yang harus dipersiapkan antara lain identitas seperti e-KTP, surat keterangan usaha (NIB), dan NPWP.
Program KUR ini sangat membantu UMKM yang kesulitan mendapatkan akses pembiayaan dari bank konvensional.
Dengan adanya program ini, diharapkan UMKM dapat meningkatkan kinerja usaha dan menciptakan lapangan kerja baru. Namun, perlu diingat bahwa dalam mengajukan KUR, pastikan untuk memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan. *** (SA)