Zulhas menerangkan, media sosial dan social commerce itu tidak ada kaitannya sehingga harus dipisah.
Dengan demikian, algoritma tidak semua dikuasai dan untuk mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis.
Larangan social commerce dan media sosial melakukan transaksi langsung merupakan respon pemerintah terhadap banyaknya pelaku UMKM yang gulung tikar akibat praktik predatory pricing.
Predatory pricing adalah praktik penjualan produk di bawah harga pokok penjualan (HPP) di berbagai platform social commerce dan media sosial. ***