Setelah pengesahan UU P2SK oleh Presiden, Pemerintah dan lembaga otoritas di sektor keuangan akan menyusun peraturan pelaksanaan yaitu dalam bentuk Peraturan Pemerintah, Peraturan Bank Indonesia, Peraturan OJK, dan Peraturan LPS. Seluruh peraturan pelaksanaan akan disusun dalam waktu 2 (dua) tahun sejak UU P2SK diundangkan.
Pemerintah akan senantiasa memastikan bahwa proses penyusunan berbagai peraturan pelaksanaan ini dilakukan secara kredibel dengan melibatkan berbagai pihak terkait termasuk DPR-RI, otoritas pengawas, serta masyarakat. Untuk peraturan pelaksanaan yang berbentuk peraturan pemerintah tentunya akan dilakukan koordinasi antar kementerian/ lembaga sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
***
Editor: Anne Ardianti
Sumber: Kemenkeu RI
Artikel Terkait
Gempa bumi Teknonik berkekuatan M6,2 guncang Aceh Singkil, Aceh
Kunjungan Kerja Presiden Jokowi Tinjau Kesiapan Lokasi KTT ASEAN 2023
Presiden Jokowi Melakukan Topping Off IMS Gelora Bung Karno Simak Informasinya
Adakan Pertemuan Indonesia Bahas Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Malaysia
Gempa bumi Tektonik berkuatan M6,3 Guncang Gorontalo, Tidak Berpotensi Tsunami
Presiden Jokowi Minta Dorong Daerah Turunkan Stunting dan Kemiskinan Ekstrem
Daerah Bangun Kota sesuai Ciri Khas dan Potensinya Ini Permintaan Presiden Jokowi, Simak Informasinya
Presiden Jokowi Kepada Pemda Dorong Untuk Maksimalkan Pengelolaan Keuangan Daerah dengan Bangun Dana Abadi
Presiden Jokowi Dorong Percepatan Penetapan UU PPRT, Ini Komitmen Pemerintah Lindungi PRT
Dana BOS Madrasah Swasta Tahun 2023 Segera Cair Totalnya Mencapai Rp 4 Triliun