WartaPesona.com- Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada tanggal 30 Desember 2022. Dalam keterangannya di Kantor Presiden, Jakarta, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa penerbitan Perpu tersebut didasarkan pada sejumlah alasan mendesak seperti antisipasi terhadap kondisi ekonomi global.
“Pertama, kebutuhan mendesak pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global baik yang terkait dengan ekonomi kita menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, kemudian ancaman stagflasi, dan juga beberapa negara berkembang yang sudah masuk ke IMF itu lebih dari 30 (negara),” ujar Airlangga.
Selain itu, Airlangga menjelaskan kondisi geopolitik akibat perang antara Rusia dan Ukraina, serta konflik lainnya yang belum usai juga menjadi salah satu pertimbangan pemerintah. Selain itu, sejumlah negara saat ini juga masih menghadapi krisis pangan, energi, dan keuangan.
Baca Juga: Legenda Putri Mandalika, yang Menjadi Tempat Pariwisata Dunia
“(Penerbitan) terkait dengan geopolitik perang Ukraina dan Rusia, serta konflik lainnya juga belum selesai. Pemerintah juga, tentu semua negara menghadapi krisis pangan, energi, keuangan, dan perubahan iklim,” tambahnya.
Lebih lanjut, Menko Perekonomian mengatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Cipta Kerja juga mempengaruhi perilaku di bidang usaha baik di dalam maupun luar negeri. Apalagi, tahun depan pemerintah menargetkan nilai investasi yang lebih tinggi dari tahun 2022.
“Oleh karena itu, ini jadi penting untuk kepastian hukum diadakan, sehingga tentunya dengan keluarnya Perpu Nomor 2 Tahun 2022 diharapkan kepastian hukum bisa terisi,” lanjutnya.
Baca Juga: Sejarah Candi Borobudur, Maha Karya Pusaka Kolosal di Magelang, Jawa Tengah
Senada, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md menyampaikan bahwa penerbitan perpu tersebut merupakan langkah strategis pemerintah untuk menghadapi ancaman global ke depan. Menurut Mahfud, apabila langkah strategis ini tidak segera dilakukan, maka pemerintah akan ketinggalan untuk mengantisipasi situasi global.
“Untuk mengambil langkah strategis ini kalau masih menunggu sampai berakhirnya tenggat yang ditentukan oleh Putusan MK Nomor 91 Tahun 2020, maka pemerintah akan ketinggalan untuk mengantisipasi dan menyelamatkan situasi,” kata Mahfud Md. (Humas Kemensetneg)
Editor: Anne Ardianti
Sumber: Sekretariat Negara RI
Artikel Terkait
Presiden Jokowi Kunjungi Dan Beri Santunan Kepada Korban Tragedi Kanjuruhan, Penuh Haru
Jokowi Ungkap Indonesia Berduka Bersama Rakyat Korea Selatan Atas Tragedi Halloween Di Itaewon
Tuai Pujian Presidensi G20 Indonesia Di Bawah Jokowi, Presiden Dewan Eropa Charles Michel :Sangat Baik
Moment KTT G20 DI Bali , Pemimpin Negara Dibuat Kaget Oleh Jokowi Saat Diajak Ke Tahura Bali
Isi Pertemuan Bilateral China-Indonesia,Jokowi Sapa Xi Jinping dengan Sebutan "Kakak Besar" Menarik
Jokowi Datangi Lokasi Bencana Gempa Di Cianjur, Pantau Bantuan Tersalurkan Dengan Baik, Simak Informasinya
Presiden Jokowi Uji Coba Naik LRT Jabodebek, Dirasa Sangat Cepat
Jokowi : Larangan Rokok Batangan, Untuk Jaga Kesehatan Masyarakat. Ma'ruf Amin : Untuk Melindungi Anak-anak
Presiden Jokowi Nonton Langsung Serunya Laga Timnas Indonesia Lawan Thailand Didampingi Menpora Amali
Indonesia Sudah Lepas Dari Pandemi Covid-19, PPKM Dicabut Jokowi. Masyarakat Tetap Harus Waspada