Resmi KPU Umumkan Partai Ummat Lolos Pemilu 2024. Sandang Nomor Urut Partai 24

photo author
Tim WartaPesona, Warta Pesona
- Sabtu, 31 Desember 2022 | 07:14 WIB
Partai Ummat lolos verifikasi KPU untuk Pemilu 2024
Partai Ummat lolos verifikasi KPU untuk Pemilu 2024

WartaPesona.com - Hari Jumat menjadi hari penuh berkah buat Amien Rais dan segenap pengurus Partai Ummat. Partai Ummat lolos Pemilu 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah resmi menetapkan Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024 karena telah lolos verifikasi faktual perbaikan.

Pengumuman itu disampaikan KPU Jumat malam, 30 Desember 2022 di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat oleh Komisioner KPU RI, Idham Holik.

Baca Juga: Indonesia Sudah Lepas Dari Pandemi Covid-19, PPKM Dicabut Jokowi. Masyarakat Tetap Harus Waspada

Partai Ummat dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2024 setelah mengikuti proses verifikasi ulang di Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Untuk provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Partai Ummat dinyatakan memenuhi syarat di 19 Kabupaten dan Kota sedangkan syarat minimal 17. Status akhir dinyatakan memenuhi syarat," ucap Komisioner KPU RI Idham Holik dalam pengumumannya.

Baca Juga: Almarhum Pele Pernah Bawa Klub Santos Brazil ke Stadiun GBK Melawan Timnas. Pele Hanya Mampu Cetak 1 Gol

"Sedangkan Sulawesi Utara (Sulut), Partai Ummat dinyatakan memenuhi syarat di 11 kabupaten dan kota sedangkan syarat minimal 11. Status akhir dinyatakan memenuhi syarat," tambahnya.

Dengan disampaikan hasil verifikasi ulang ini maka Partai Ummat dinyatakan memenuhi syarat (MS) di 34 provinsi. Termasuk provinsi NTT dan Sulut yang sebelumnya menjadi hambatan dalam pemenuhan syarat sebelumnya.

Selanjutnya setelah pengumuman ini maka Partai Ummat akan diminta KPU untuk menandatangani berita acara.

Baca Juga: Tips Bisnis : Kualitas dan Produktivitas dalam Berproduksi: Lebih Penting Mana?

Seperti dikabarkan sebelumnya bahwa Partai Ummat tidak lolos verifikasi faktual di 2 provinsi oleh KPU pada tanggal 14 Desember 2022.

Lalu Partai Ummat menyatakan keberatannya dan menempuh gugatan keberatan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Dilakukan mediasi oleh Bawaslu, lalu KPU sepakat melakukan proses verifikasi faktual ulang di dua provinsi tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Tim WartaPesona

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Dadan Hindayana Cs Dijebloskan ke Tahanan

Rabu, 3 Juni 2026 | 18:45 WIB
X