WartaPesona.com - KPK melakukan oeprasi tangkap tangan pada Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.
OTT tersebut dilakukan pada Pada 14 Desember 2022.
Sahat Tua Simanjuntak ditangkap KPK atas dugaan tindak pidana suap
Suap pengurusan alokasi hibah yang bersumber dari APBD Jawa Timur.
Dikutip dari Pikiran Rakyat dalam artikel yang berjudul'Nasib Sahat Tua Simanjuntak Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Diungkap KPK'.
"Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk Pokmas, tersangka STPS telah menerima uang sekitar Rp5 miliar," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.
Kini usai diamankan KPK, nasib Sahat diungkap oleh komisi antirasuah tersebut.
Sahat dan para tersangka lain yang diamankan KPK akan ditahan selama 20 hari.
Adapun tiga orang yang juga diamankan KPK adalah Rusdi sleaku Staf Ahli Sahat yang juga Kepada Desa Jelgung, Abdul Hamid selaku Koordinator Kelompok Masyarakat, dan Ilham Wahyudi selaku Koordinator lapangan Pokmas.
"Tim penyidik menahan para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 15 Desember 2022 sampai dengan 3 Januari 2023," kata Tanak.
Tanak menyebut modus yang digunakan Sahat adalah dengan menawarkan diri membantu pengusulan pemberian dana hibah dengan kesepakatan pemberian sejumlah uang.
Aksi tersebut sudah dlakukan selama dua tahun, dan setiap proyek Sahat diduga mendapatkan jatah 20 persen.
"Agar alokasi dana hibah untuk tahun 2023 dan 2024 bisa kembali diterima Pokmas, AH kembali menghubungi STPS dan bersepakat menyerahkan uang Rp2 miliar sebagai uang ijon," ujar Tanak.*** (Nopsi Marga/Pikiran-rakyat.com) (AA)
Artikel Terkait
Tidak Disangka , Ada Perintah Ferdy Sambo Di Balik Kesaksian Kuat Maruf, Simak Informasinya
Pengelola Dana Bantuan Korban Gempa Cianjur yang Korupsi, KPK: Akan Dihukum Mati!
Hari ini Dipersidangan Bharada E Beri Kesaksian Untuk Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati, Simak Informasinya
Pengakuan Bharada E Diperintah Putri Candrawathi Dan Ferdy Sambo Untuk Brigadir J : Hilangkan Sidik Jari dan B
Hasil Tes Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo Untuk Kasus Kematian Brigadir J, Ini Kata Pakar Poligraf