Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Sempat Berdebat dengan JPU Karena Eksepsi Ditolak Hakim

photo author
Tim Warta Pesona 2, Warta Pesona
- Kamis, 27 Oktober 2022 | 13:00 WIB
Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Sempat Berdebat dengan JPU Karena Eksepsi Ditolak Hakim (Tim WartaPesona)
Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Sempat Berdebat dengan JPU Karena Eksepsi Ditolak Hakim (Tim WartaPesona)

WartaPesona.com - Kabar terbaru datang kembali saat berlangsungnya sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Rabu, 26 Oktober 2022 persidangan itu berakhir dengan penolakan eksepsi baik atas Ferdy Sambo, maupun sang istri, PC.

Hakim ketua memutuskan penolakan eksepsi alias nota keberatan.

Bagaimana penjelasan selanjutnya simak dalam artikel ini sebagai berikut.

Dikutip dari Pikiran Rakyat dalam artikel yang berjudul'Eksepsi Ditolak Hakim, Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Sempat Berdebat dengan JPU'.

Baca Juga: Kuasa Hukum Tegas Membantah Putri Candrawathi Diduga Ikut Tembak Brigadir J

“Usul pada Yang Mulia, bahwa saksi yang akan dihadirkan ini sama seperti saksi Ferdy Sambo. Hanya satu tambahan setiap dari terdakwa. Untuk itu kami mengusulkan agar cepat sidangnya, pemeriksaan saksi-saksi dilakukan bersamaan atas nama dua terdakwa, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi,” kata tim hukum PC.

Namun hal itu lantas ditimpali dengan pernyataan keberatan dari sisi JPU. Mereka mengatakan registrasi perkara Sambo dan PC tidak sama sehingga kesaksian tak bisa dilakukan bersama-sama.

“Izin Yang Mulia, nomor register Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terdaftar sendiri-sendiri, sehingga penuntut umum (JPU) berkeberatan kesaksian untuk digabungkan,” ucap perwakilan JPU.

Akhirnya, Majelis Hakim menengahi dengan mengatakan akan mencatat serta mempertimbangkan kedua usul.

Baca Juga: Bharada E Bersimpuh Memohon Maaf Kepada Keluarga Brigadir J

Hal senada disampaikan penasihat hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah. Mantan juru bicara KPK ini mengaku akan percayakan penuh putusan tersebut pada hakim yang bertugas.

"Hari ini majelis hakim akan membacakan putusan sela. Saya bersama tim kuasa hukum akan dampingi Ibu Putri. Apa pun hasilnya, kami percayakan pada majelis hakim. Diterima/ditolak sama baiknya untuk proses ini," ujar Febri Diansyah.

Menurut Febri, terlepas dari diterima atau tidaknya eksepsi, pihaknya kini fokus pada pada pembuktian fakta-fakta objektif di sidang selanjutnya.

"Berikutnya, semoga kita bisa fokus pada fakta objektif yang diuji di persidangan," ucap dia. *** (Siti Aisah Nurhalida Musthafa/Pikiran-rakyat.com) (AA)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Tim Warta Pesona 2

Sumber: Pikiran rakyat.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Donald Trump: Kami Jadi Penjaga Selat Hormuz

Selasa, 14 Juli 2026 | 08:51 WIB
X