Rektor UNILA Diduga yang Memutuskan Kelulusan Peserta Dengan Suap, Uang Suap Digunakan untuk Kebutuhan Pribadi

photo author
Tim WartaPesona, Warta Pesona
- Minggu, 21 Agustus 2022 | 19:38 WIB
Rektor Unila Prof Karomani ditangkap KPK diduga korupsi suap penerimaan mahasiswa baru Unila. /Twitter/Universitas Lampung
Rektor Unila Prof Karomani ditangkap KPK diduga korupsi suap penerimaan mahasiswa baru Unila. /Twitter/Universitas Lampung

WartaPesona.com - Baru saja informasi tentang tertangkapnya Rektor Universitas Lampung (UNILA) Prof Dr. Karomani (KRM) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

KPK telah menetapkan para tersangka yang tega menerima suap untuk melancarkan proses calon mahasiswa untuk dapat diterima di kampus UNILA melalui seleksi jalur mandiri. Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengungkapkan bahwa Karomani diduga yang memutuskan langsung kelulusan para peserta.

Para tersangka ini adalah termasuk 6 anak buah dari sang rektor, yaitu HY (Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Unila), MB (Ketua Senat Unila), BS (Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila), ML (Dosen), HF (Dekan Fakultas Teknik Unila), AT (Ajudan KRM), dan serta 1 orang dari pihak swasta yang diduga memberi suap, AD (Swasta).

Baca Juga: Daftarkan Diri Jadi Calon Ketua Umum HIPMI, Anggawira Menjadikan HIPMI Sumber Daya Kepemimpinan Nasional

Tindakan suap ini sangat mencoreng dunia pendidikan perguruan tinggi ditengah upaya pemerintah untuk pemberantasan korupsi di semua lembaga negara.

Sebagaimana yang diberitakan PIKIRAN RAKYAT dalam artikel  : 
Kasus Rektor Unila: Uang Hasil Suap Mahasiswa Baru Digunakan untuk Keperluan Pribadi, bahwa bahkan Karomani menarifkan harga gila-gilaan kepada calon orangtua mahasiswa jika anaknya ingin lulus ke Unila.

"Terkait besaran nominal uang yang disepakati antara pihak KRM diduga jumlahnya bervariasi dengan kisaran minimal Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan," katanya, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Mahasiswa Baru Mengaku Non-Biner, Bukan Laki-laki atau Perempuan, Unhas Tegas Menolaknya. Langsung Viral

Namun menurut Ghufron, uang-uang yang dikumpulkan dari hasil suap digunakan sebagian untuk keperluan pribadinya.

"Seluruh uang yang dikumpulkan KRM melalui Mualimin yang berasal dari orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM berjumlah Rp603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi KRM sekitar Rp575 juta," terangnya.

Dari kasus ini, AD disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b, atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 juncto No. 20 Tahun 2001, yaitu tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Tertangkap OTT KPK, Rektor UNILA Terima Suap dengan Bertarif untuk Menerima Calon Mahasiswa Baru

Sementara, tersangka KRM, HY, dan MB selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 20 ayat 12 huruf a, atau 12 huruf b, atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 juncto No. 20 Tahun 2001, yaitu tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu.*** (Mitha Paradilla Rayadi/Pikiran-Rakyat.com)(SA)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Tim WartaPesona

Sumber: Pikiran rakyat.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Donald Trump: Kami Jadi Penjaga Selat Hormuz

Selasa, 14 Juli 2026 | 08:51 WIB
X