WartaPesona.com- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Lembaga Nasional Single Window (LNSW) menggelar Sosialiasi Ekspor Impor Produk Halal, di Jakarta. Kegiatan yang dihadiri perwakilan asosiasi pelaku usaha ini berfokus pada pengimplementasian kode 952 pada modul Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
Kode 952 merupakan kodifikasi yang digunakan eksportir dalam pelaporan produk halal pada PEB. “Ini merupakan ikhtiar pemerintah, untuk memastikan semua produk ekspor bersertifikat halal dapat tercatat dengan baik," ujar Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, Senin (30/1/2023).
Pencatatan ini menurut Aqil sangat penting untuk memantau pergerakan produk halal Indonesia di pasar global. "Bagi eksportir yang komoditas ekspornya telah mendapat sertifikasi halal dari BPJPH, agar dapat melakukan pengisian Kode 952 saat proses pemberitahuan ekspor," kata Aqil.
"Data yang rapi ini kita harapkan dengan begitu dapat mendongkrak ranking Indonesia sebagai pemasok produk halal nomor satu dunia," sambungnya.
Di depan perwakilan asosiasi, Kepala BPJPH mengingatkan pelaku usaha untuk segera mensertifikat halal produknya. Jangan sampai pasar lokal nantinya dibanjiri produk asing karena produk lokal belum bersertifikat.