“Monggo Bapak Ibu yang mau mengurus sertifikasi halal, daftar saja melalui aplikasi Pusaka, atau datang langsung ke KUA terdekat! Bahkan kami siapkan juga penyuluh pendamping halal untuk mempermudah proses mengurusnnya. Layanan kami berikan secara gatis tanpa dipungut biaya,” tandasnya.
Baca Juga: Sandiaga Uno Menparekraf Dorong Standar Kompetensi Tenaga Profesional Pariwisata Diperkuat
Ditambahkan Ibnu, sertifikasi halal ini sangat penting guna meningkatkan daya beli masyarakat, termasuk sebagai tanda bahwa produk tersebut halal dan aman dikonsumsi. (fz)
Editor:Anne Ardianti
Sumber: Kemenag RI