Diketahui, penolakan tersebut diputuskan lantaran hakim menilai bahwa surat dakwaan Putri Candrawathi yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil.
"Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Putri Candrawathi," ujarnya,
Sebelumnya, majelis hakim juga telah menolak nota keberatan yang diajukan oleh Ferdy Sambo.
"Mengadili, menolak keberatan dari penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya," ucap Wahyu Iman.*** (Egista Hidayah/Pikiran-rakyat.com) (AA)