berita

Ferdy Sambo buat Pengakuan Menjelang Sidang, Simak Penjelasannya

Jumat, 14 Oktober 2022 | 12:18 WIB
Ferdy Sambo buat Pengakuan Menjelang Sidang, Simak Penjelasannya (Tim WartaPesona)

WartaPesona.com - Kabar terbaru datang kembali dari kasus pembunuhan Brigadir J yang diduga dilakukan oleh Ferdy Sambo.

Menjelang Persidangan tim kuasa hukum Ferdy Sambo membuat pengakuan baru.

Yaitu menceritakan detik-detik penembakan Brigadir J.

Saat itu Ferdy Sambo sedang kegiatan olahraga badminton dan melintasi rumah dinasnya Secara tiba-tiba memerintahkan sopirnya untuk berhenti.

Dikutip dari Pikiran Rakyat dalam artikel yang berjudul'Ferdy Sambo Buat Pengakuan Baru Jelang Persidangan, Tidak Pernah Suruh Bharada E Tembak Brigadir J'.

Baca Juga: Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT Rizky Billar, Ini Alasanya

Ferdy Sambo berencana meminta keterangan kepada Brigadir J terhadap kejadian di Magelang.

Sebagaimana disebutkan, Brigadir J dilaporkan Putri Candrawathi telah melakukan tindakan tidak senonoh.

"Kemudian FS melakukan klarifikasi kepada (Brigadir) J terhadap kejadian di Magelang," katanya.

Di saat itu pula kata Febri, Sambo memerintahkan Bharada Richard alias Bharada E untuk menghajar Brigadir J, namun bukan menembak.

Baca Juga: Lesti Kejora Bertemu Bebizie Di Tanah Suci, Terlihat Rapuh

"Memang ada perintah FS pada saat itu yang dari berkas yang dari kami dapatkan itu perintahnya 'hajar Chad' namun yang terjadi adalah penembakan pada saat itu," tuturnya.

Pernyataan terbaru Ferdy Sambo tersebut jelas bertolak belakang dengan penjelasan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Kapolri mengatakan bahwa eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara Brigadir J yang mengakibatkan saudara Brigadir J meninggal dunia, yang dilakukan oleh sodara RE (Bharada E) atas perintah saudara FS," kata Listyo di Mabes Polri, Selasa, 9 Agustus 2022.

Halaman:

Tags

Terkini

Dadan Hindayana Cs Dijebloskan ke Tahanan

Rabu, 3 Juni 2026 | 18:45 WIB