Baca Juga: Keajaiban Budaya dan Spiritualitas: Eksplorasi Keunikan Masjid Istiqlal
Pasal 19 angka 2 dalam beleid tersebut menegaskan, "Mahasiswa pada program magister/magister terapan wajib diberikan tugas akhir dalam bentuk tesis, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis."
Langkah revolusioner ini diharapkan akan membuka pintu untuk pendekatan yang lebih beragam dalam mengevaluasi kompetensi dan kualifikasi lulusan pendidikan tinggi, sambil tetap mempertahankan standar kualitas yang tinggi dalam dunia pendidikan.***