Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
2. Pelamar Prioritas II
Merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori Pelamar Prioritas I.
3. Pelamar Prioritas III
Merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori Pelamar Prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 tahun, atau setara dengan 6 semester pada Dapodik.
Baca Juga: Begini tata cara mengenakan kebaya tradisional menurut adat Jawa
4. Pelamar Umum
Pelamar umum terdiri atas lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbud Ristek, pelamar yang terdaftar di Dapodik.
Sementara itu, bagi pelamar Guru ASN PPPK juga harus memenuhi persyaratan lain, seperti berikut ini.
1.Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 tahun atau lebih.
Baca Juga: Kebaya, pakaian tradisional Nusantara yang akan meramaikan HUT RI 2023, sejarahnya begini
2.Tidak pernah diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri, atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
3. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
4. Memiliki sertifikat pendidik dan atau kualifikasi pendidikan, dengan jenjang paling rendah sarjana atau Diploma 4 sesuai persyaratan.
5. Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan jabatan yang dilamar.
6. Surat keterangan berkelakuan baik, dan
persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan.
Demikianlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk bisa menjadi Guru ASN PPPK. ***(KKT)