Kedua, mengandung bahan kimia obat yang merupakan hasil isolasi atau sintetik berkhasiat obat.
Baca Juga: Manggis Kaligesing, komoditas unggulan dari Purworejo, manfaatnya baik untuk ibu hamil
Ketiga, mengandung narkotika dan psikotropika. Dan, keempat mengandung bahan lain yang berdasarkan pertimbangan kesehatan dan atau penelitian membahayakan kesehatan.
BPOM RI juga melarang obat tradisional yang dibuat atau beredar dalam bentuk sediaan seperti intravaginal, tetes mata, parenteral dan supositoria, kecuali digunakan untuk wasir.
Selain itu, BPOM RI juga mengatur iklan at tradisional yang tidak boleh menggunakan kata-kata super, ultra, istimewa, top, tokcer, cespleng, manjur, dan kata-kata lain yang semakna.
BPOM mensyaratkan agar informasi mengenai obat tradisional dalam iklan harus bersifat objektif, lengkap, dan tidak menyesatkan.
Selain mengetahui legalitas obat tradisional, aspek keamanan tentu saja juga bisa dilihat dari label kemasan yang mencantumkan tanggal kedaluwarsa.
BPOM RI juga telah menyediakan aplikasi untuk mengecek obat tradisional mengandung BKO atau tidak.
Beberapa aplikasi tersebut adalah Cek BPOM, dan BPOM Public Warning.
Dengan mengetahui legalitas dan ciri-ciri obat tradisional yang mengandung BKO, masyarakat bisa terhindar dari risiko kesehatan yang bisa membahayakan diri-sendiri. ***(KKT)