WartaPesona.com- Mantan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Endar Priantoro merasa keberatan atas keputusan KPK yang menolak surat pengajuan keberatan pemberhentian dirinya.
Endar menyatakan bahwa KPK menolak surat keberatan dirinya atas dasar keyakinan, tanpa memberikan dasar hukum yang jelas.
Menurut Endar, KPK hanya menjawab berdasarkan keyakinan sebagai pembenaran pencopotannya sebagai direktur penyidikan.
Baca Juga: Pengertian, Ciri, dan Struktur Novel: Memahami Komponen Penting dalam Karya Sastra
Hal ini, menurut Endar, justru menjadi indikasi perbuatan melawan hukum dari pemecatan dirinya.
Endar merasa bahwa surat tanggapan yang diberikan KPK tidak menjawab dasar hukum pemberhentian dirinya secara jelas.
Oleh karena itu, Endar semakin membulatkan tekad untuk menempuh jalur hukum lainnya, baik secara administratif maupun non-administratif.
Baca Juga: Penulis-Penulis Novel Terkenal di Indonesia: Karya yang Menginspirasi dan Menggugah Hati
Sebelumnya, Endar dan istrinya telah menjalani proses pemeriksaan permintaan klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2022 yang dilaporkan pada 7 Februari 2023.
Keduanya memiliki harta tercatat sebesar Rp5,633 miliar yang dinilai tidak wajar terkait kasus pamer gaya hidup mewah istrinya di media sosial, seperti pelesiran ke luar negeri dan menyewa helikopter.
Meskipun demikian, Endar mengklaim bahwa pemecatan dirinya sebagai direktur penyelidikan tidak ada hubungannya dengan kasus tersebut.
Baca Juga: Menjelajahi Pesona Kekayaan Flora dan Fauna Indonesia
Endar menegaskan bahwa kasus LHKPN tersebut sedang dalam proses penyelidikan dan bukan penyebab langsung pemberhentiannya.*** (FA)
Penulis : Fisqiyyah Awawin