Pasal Karet Mengenai Kenaikan Upah
Hal terakhir yang patut disinggung terkait dengan upah minimum adalah adanya pasal yang seolah-olah membatalkan pasal sebelumnya, yaitu Pasal 88F, yang menunjukkan bahwa dalam keadaan tertentu pemerintah dapat menetapkan rumus perhitungan upah minimum sebagaimana dimaksud pada dalam Pasal 88D.
Sebagian besar waktu, itu harus dinyatakan dalam pasal, dan itu pun tidak boleh bertentangan dengan isi tubuh pasal, menurut Iqbal. "Tidak ada dalam batang tubuh undang-undang, satu pasal membatalkan pasal di atasnya," lanjutnya.
Baca Juga: Kontroversi UU Cipta Kerja: UU Cipta Kerja Dianggap Merugikan Tenaga Kerja no 5 Bikin Geram!
Itulah yang menjadi poin kenapa Partai Buruh menentang UU Cipta Kerja terlebih mengenai upah minimum yang akan diberikan kepada pekerja yang dimana sangat merugikan pekerja atau buruh.*** (NAZ)
Penulis : Niken Ayu Zahra