Selanjutnya, peserta mudik bersedia menerima informasi yang dikirimkan melalui email dan Whatsapp dari PT Pegadaian dan atau Kementerian BUMN.
Persetujuan pendaftaran Mudik Bersama BUMN ini, diputuskan dengan memperhatikan syarat dan ketentuan dan kuota yang ditetapkan oleh panitia pelaksana dari PT Pegadaian. *** (Ichsan)