Tak hanya itu, beberapa terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti karena menikmati aliran dana korupsi.
Hery dituntut membayar Rp 4,73 miliar, Subhan Rp5,8 miliar, Gerry Rp13,26 miliar, Bobby Rp60,32 miliar, Sekarsari Rp42,67 miliar, Anita Rp14,49 miliar, Supriadi Rp19,81 miliar, serta Fahrurozi Rp233,01 juta.
Masing-masing tuntutan uang pengganti tersebut disertai subsider dua tahun penjara.
Korban pemerasan oleh terdakwa antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati.***