WartaPesona.com – Hogi Minaya, pria asal Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, akhirnya bisa bernapas lega setelah sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Sleman.
Hogi sebelumnya dijerat hukum usai mengejar pelaku penjambretan terhadap istrinya, yang berujung pada insiden kecelakaan lalu lintas hingga menewaskan dua orang terduga penjambret.
Kasus ini sempat memicu polemik dan menjadi sorotan luas di media sosial. Banyak pihak menilai penetapan tersangka terhadap Hogi tidak mencerminkan rasa keadilan, mengingat tindakannya dilakukan dalam rangka melindungi sang istri dari ancaman kejahatan.
Setelah melalui proses panjang, titik terang akhirnya muncul usai Hogi dan kuasa hukumnya mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 28 Januari 2026.
Baca Juga: Didatangi Aisar Khaled, Penjual Es Gabus Ungkap Perjalanan Hidup dan Harapan Umrah Bersama Istri
Istri Hogi Ungkap Rasa Syukur
Dalam kesempatan tersebut, Arsita Ningtyas, istri Hogi, mengungkapkan rasa syukur dan terima kasihnya kepada Komisi III DPR RI yang dinilai telah membantu memperjuangkan keadilan bagi keluarganya.
"Alhamdulillah matur nuwun untuk bapak pimpinan DPR yang sudah benar-benar mengayomi kami dan mendengar kami," ujar Arsita.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Indonesia yang memberikan dukungan moral selama kasus tersebut bergulir.
"Saya ucapkan terima kasih untuk seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Matur nuwun, matur nuwun," tambahnya dengan mata berkaca-kaca.
Baca Juga: Kepala Bappenas Tegaskan MBG Lebih Mendesak Ketimbang Cipta Kerja, Alasannya Soal Pemenuhan Gizi
Komisi III DPR Minta Kasus Dihentikan
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam rapat tersebut secara tegas meminta agar perkara hukum yang menjerat Hogi Minaya dihentikan.
Permintaan itu disampaikan setelah Komisi III mendengarkan secara langsung keterangan dari kuasa hukum Hogi, Kapolresta Sleman, serta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sleman.
Habiburokhman menegaskan, penghentian perkara dimaksud bukan melalui mekanisme restorative justice (RJ), melainkan penghentian perkara demi kepentingan hukum.
"Jadi, bukan RJ ya. Ini dihentikan berdasarkan ketentuan dalam KUHAP baru, Pasal 65 huruf M, yang mengatur kewenangan Kejaksaan dalam tahap penuntutan," tegas Habiburokhman.