Ia menegaskan bahwa rekomendasi pemecatan tersebut diberikan terhadap penyimpangan yang dinilai serius dan berpotensi merugikan perusahaan serta negara.
Baca Juga: Konsisten dari Menhan hingga Presiden, Prabowo Perjuangkan Kedaulatan Palestina
Alasan Mundur dari Pertamina
Dalam persidangan yang sama, jaksa juga menyinggung soal alasan kemunduran Ahok dari jabatannya sebagai Komisaris Utama Pertamina.
Isu ini menjadi perhatian karena Ahok diketahui mengundurkan diri pada Januari 2024.
“Saya mengundurkan diri,” ujar Ahok di hadapan majelis hakim.
Ahok menjelaskan bahwa sejatinya ia berencana mundur pada Desember 2023, setelah rampung menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2024.
Namun, pengesahan RKAP tersebut oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang dipimpin Menteri BUMN baru dilakukan pada Januari 2024.
“Sayangnya RKAP 2024 pengesahan RUPS oleh Menteri BUMN terlambat. Baru dilakukan di Januari. Nah begitu dilakukan di Januari, saya mundur,” jelasnya.
Meski demikian, Ahok menegaskan bahwa sebelum mundur, ia telah meninggalkan catatan penting terkait perbaikan sistem pengadaan yang diyakini dapat menghemat anggaran secara signifikan.
“Tapi di situ saya sudah meninggalkan sebuah catatan, RKAP dengan sistem pengadaan yang baru harus memberikan penghematan 46 persen. Dan Direksi semua sudah tanda tangan,” tambahnya.
Akui Mundur karena Alasan Politik
Lebih lanjut, Ahok secara terbuka mengakui bahwa kemundurannya dari posisi Komut Pertamina juga dilatarbelakangi perbedaan pandangan politik dengan Presiden Joko Widodo.
“Nah, saya keluar karena alasan politik, beda pandangan dengan Presiden Pak Jokowi,” tandas Ahok.
Kesaksian Ahok dalam sidang ini menjadi sorotan publik karena membuka kembali berbagai persoalan tata kelola di tubuh Pertamina,
sekaligus memberikan gambaran tentang dinamika internal BUMN strategis tersebut di tengah kasus dugaan korupsi bernilai ratusan triliun rupiah. *****