“Karena ada laporan terus kami juga temukan ada pengadaan itu, beberapa PT, satu PT diganti nama. Makanya itu juga kami sampaikan,” ujar Ahok di persidangan.
Ia menjelaskan bahwa temuan tersebut didapat setelah Dewan Komisaris melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap laporan tender aditif untuk kegiatan blending.
Praktik pergantian nama perusahaan itu dinilai menimbulkan ketidaktransparanan dan berpotensi merugikan perusahaan.
Selain itu, Ahok juga menyoroti adanya penyimpangan harga dalam proses pengadaan.
Menurutnya, barang yang sama bisa memiliki harga berbeda hanya karena dilakukan pergantian nama perusahaan.
“Itu juga ada penyimpangan harga pengadaan. Barangnya sama, tapi ganti nama, harganya bisa berbeda. Semua itu kami periksa,” jelasnya.
Baca Juga: Daya Tarik Investasi Indonesia Meningkat, Ekonom Global Angkat Peran Prabowo
Potensi Penghematan 46 Persen
Ahok menegaskan bahwa berbagai penyimpangan tersebut berdampak langsung pada membengkaknya biaya pengadaan barang dan jasa di Pertamina.
Ia bahkan menyebut, jika sistem pengadaan diperbaiki, perusahaan berpotensi melakukan penghematan hingga 46 persen.
“Makanya saya sampaikan, kalau sistem procurement kita perbaiki di RKAP 2024, Direksi tanda tangan semua, itu kita ada penghematan 46 persen,” ungkap Ahok.
Menurutnya, penyimpangan tersebut membuat biaya pengadaan menjadi jauh lebih mahal dari seharusnya, sehingga mengganggu optimalisasi keuangan perusahaan pelat merah tersebut.
“Nah, jadi mahal pengadaannya,” kata Ahok singkat.
Rekomendasi Pemecatan Direksi
Jaksa kemudian mendalami langkah-langkah yang diambil Dewan Komisaris setelah menemukan berbagai penyimpangan tersebut.
Kepada majelis hakim, Ahok mengungkap bahwa Dewan Komisaris tidak tinggal diam dan telah memberikan rekomendasi tegas.
“Rekomendasi kami, pecat, Pak. Pecat direksinya kalau saya, ada kasus,” tegas Ahok.