berita

Gugatan Mahasiswa UMY ke MK soal Pengendara Merokok Tuai Dukungan Publik

Jumat, 23 Januari 2026 | 14:50 WIB
Mahasiswa UMY mengajukan uji materiil pada Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan usai terlibat insiden karena rokok - WartaPesona.com (Detik Sumsel)

WartaPesona.com – Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Muhammad Reihan Alfariziq,

resmi mengajukan gugatan uji materiil terhadap Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 8/PUU-XXIV/2026.

Langkah hukum itu ditempuh Reihan setelah dirinya mengalami insiden kecelakaan lalu lintas yang nyaris merenggut nyawa,

diduga akibat puntung rokok yang dilempar oleh pengendara kendaraan lain saat ia sedang berkendara di jalan raya.

Dalam permohonannya, Reihan menilai norma dalam Pasal 106 UU LLAJ belum memberikan perlindungan hukum yang efektif

dan tegas terhadap keselamatan serta kesehatan pengendara maupun pengguna jalan lainnya, khususnya terkait perilaku merokok saat berkendara.

Baca Juga: Razia Jam Kerja di Aceh, Sejumlah ASN Ketahuan Nongkrong di Warkop

Nyaris Kehilangan Nyawa di Jalan Raya

Mengutip dokumen gugatan yang dibagikan Reihan melalui akun Instagram pribadinya, @prodbyreii, insiden tersebut terjadi pada 23 Maret 2025.

Saat itu, Reihan tengah berkendara ketika puntung rokok dari pengendara mobil pribadi mengenai tubuhnya.

Akibat terkena puntung rokok tersebut, Reihan mengaku kehilangan konsentrasi dalam mengemudi.

Kondisi itu berujung pada kecelakaan serius ketika sepeda motor yang dikendarainya ditabrak dari belakang oleh sebuah truk Colt Diesel.

“Pemohon kehilangan fokus saat berkendara. Akibatnya, Pemohon ditabrak dari belakang oleh sebuah truk Colt Diesel, dan nyaris dilindas,

yang jika terjadi akan mengakibatkan akibat fatal atau kehilangan nyawa,” tulis Reihan dalam dokumen gugatan tersebut, dikutip Kamis, 22 Januari 2026.

Halaman:

Tags

Terkini

Dadan Hindayana Cs Dijebloskan ke Tahanan

Rabu, 3 Juni 2026 | 18:45 WIB